Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pengacara Andi Andoyo Pengidap Skizofrenia Laporkan Jaksa Kejari Jakbar ke Jaksa Agung

Menurut Luhut, tujuan pelaporan ini untuk memberi keadlian bagi kliennya, Andi Andoyo, yang mengidap gangguan jiwa skizofrenia paranoid.

19 Juli 2024 | 17.52 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Perbesar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Andi Andoyo, pengidap skizofrenia paranoid yang divonis 16 tahun penjara karena menikam wanita di Central Park Mall lewat kuasa hukumnya, Parluhutan Simanjuntak , esmi melaporkan jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Laporan itu melalui surat bernomor 25/LSP/VII/2024 pada Jumat, 19 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menurut Luhut, tujuan pelaporan ini untuk memberi keadlian bagi kliennya, Andi Andoyo, yang mengidap gangguan jiwa. “Tujuan laporan agar memberikan keadilan bagi pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa,” ujar Luhut lewat pesan yang diterima Tempo, Jumat, 19 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Luhut mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Andi dengan hukuman pidana hingga belasan tahun penjara. Surat tuntutan menyebutkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP sesuai dakwaan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” begitu yang tertulis dalam surat tuntutan. 

Atas hal ini, Luhut mengaku heran. Sebab, ujar dia, dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa seseorang yang mengidap gangguan jiwa tidak bisa dipidana meski perbuatannya jelas-jelas menyalahi aturan. Berdasarkan hasil Visum et Repertum Psehiarieum (VeRP) terhadap Andi, terdapat tiga kesimpulan. Pertama, Andi mengidap gangguan jiwa berat, Skizofrenia Paranoid. 

Kedua, perbuatan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan merupakan bagian dari gejala gangguan jiwanya.  Ketiga, Andi memerlukan perawatan psikiatri untuk mengatasi gejalanya dan pengawasan ketat guna mencegah risiko membahayakan diri dan lingkungannya.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Syahduddi mengatakan pelaku tak mengenal korban dan memilih orang secara acak untuk dibunuh. “Random saja," kata Syahduddi pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Pernyataan Kapolres Jakbar tersebut dinilai Luhut merupakan bukti bahwa Andi Andoyo melakukan penikaman disebabkan gangguan jiwanya. Alih-alih menjatuhkan hukuman, Luhut menilai seharusnya hakim memerintahkan agar Andi masuk ke rumah sakit sesuai dengan pasal 44 KUHP ayat 2. 

Ayat tersebut berbunyi “Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipetanggungjawabkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan”.

Mochamad Firly Fajrian | Maulani Mulianingsih

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus