Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kuasa hukum Toni Tamsil alias Akhi, Johan Adhi Ferdian membantah kliennya tersangka berupaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus korupsi timah. Johan mengatakan sangkaan penyidik Kejagung bahwa Toni Tamsil telah melakukan upaya menghalangi penyidikan dengan menebar ranjau paku maupun upaya menghadang penyidik adalah tidak benar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tuduhan menghalangi penyidikan dan munculnya narasi bahwa Toni Tamsil menyebar ranjau paku sama sekali tidak benar dan tidak sesuai fakta di lapangan," ujar Johan pada Rabu, 22 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Johan juga membantah keterlibatan kliennya yang dianggap mengetahui soal aliran dana dalam kasus korupsi tata niaga timah. "Tidak seperti itu. Toni Tamsil merupakan pengusaha toko kelontongan milik ayahnya dan berbisnis lada. Memang sempat meminjam dana kepada kakaknya Bapak Tamron Tamsil (Tersangka Kasus Timah). Tapi itu modal membeli bibit lada," ujar dia.
Menurut Johan, tindakan melakukan perintangan yang dituduhkan penyidik hanya berdasarkan dengan barang bukti ponsel milik Toni Tamsil yang saat penggeledahan di kediamannya diserahkan dalam keadaan pecah. "Klien kami dituduh sengaja merusak ponselnya. Padahal tidak seperti itu. Kronologi yang sebenarnya adalah saat Kejagung melakukan penggeledahan di rumah, klien kami sedang di toko. Dia ditelepon oleh istrinya memberitahukan ada penyidik Kejagung di rumah," ujar dia.
Informasi dari sang istri itu diklaim Johan membuat Toni Tamsil kaget dan segera menutup toko. Ia mengklaim Toni kemudian menenangkan diri di rumah temannya yang tidak jauh dari toko dan mematikan ponselnya.
"Kakaknya Asan (Tasmin Tamsil) menelepon untuk segera pulang menemui penyidik Kejagung. Saat dia pulang, ponselnya tertinggal. Saat diminta penyidik, dia meminta temannya mengantarkan. Saat diserahkan dalam keadaan layar pecah. Padahal temannya ini yang juga sudah diminta jadi saksi menjelaskan bahwa ponselnya terjatuh saat dibawa," ujar dia.
Terkait barang bukti kendaraan dan uang, Johan menjelaskan bahwa mobil di kediaman Toni Tamsil adalah milik Tamron alias Aon. Sedangkan uang yang disita di rumah, Johan mengklaim itu adalah hasil bisnis toko kelontongan dan juga tabungan keluarga.
"Klien kami tidak mengetahui mobil Swift itu ada dokumen di dalamnya. Mobil itu dititipkan di rumahnya oleh Bapak Tamron. Untuk mobil Porsche, itu juga milik anaknya Tamron. Jadi tidak ada merintangi, menghadang, atau menyebar ranjau paku. Saat penggeledahan, keluarga Toni Tamsil kooperatif. Memang sempat marah karena Kejagung merusak dan membongkar toko kelontongan miliknya," ujar dia.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Toni Tamsil alias Akhi ditahan dengan sangkaan melakukan Obstruction of Justice atau menghalangi dan merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. "Tersangka TT disangkakan melakukan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan," ujar Ketut dalam siaran pers Kejagung yang diterima Tempo, Selasa, 30 Januari 2024.
Ketut menuturkan Toni Tamsil berupaya menghalangi tim penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik. "Terkait dengan upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, maka kami mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum," ujar dia.
Ketut menyatakan penyidik juga mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku. "Dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait saat akan mengamankan sejumlah alat berat," ujar Ketut.