Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pengacara Firli Bahuri Minta Polisi Keluarkan SP3, Ini Kata Polda Metro Jaya

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus kliennya

1 Juli 2024 | 17.44 WIB

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Perbesar
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan memiliki alat bukti yang lengkap untuk menjerat Firli Bahuri. Polisi tidak akan menghentikan kasus ini seperti yang diminta pengacara Firli, Ian Iskandar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Penyidik sudah mendapatkan alat bukti. Ada empat," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Senin 1 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi telah menetapkan eks Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak 22 November 2023. Namun, hingga kini Firli tak kunjung ditahan.

Ade Safri enggan menjawab secara gamblang ihwal alasan Firli Bahuri belum ditahan dan apakah penyidik masih mencari alat bukti tambahan. "Entar akan kami update perkembangan penanganannya," kata dia.

Sebelumnya, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus kliennya. "Menurut hemat kami, sangat layak dan terpenuhi kalau Diskrimsus Polda Metro mengeluarkan SP3 terhadap kasus Pak Firli Bahuri," kata Ian saat dihubungi Tempo pada Senin.

Dia mengatakan ada tiga hal yang menjadi syarat dapat dikeluarkan SP3 terhadap suatu perkara. Pertama adalah tidak tercukupinya alat bukti. "Menurut pertimbangan kami, tidak tercukupinya alat bukti itu terkait dengan saksi," ucap Ian.

Dia pun mengutip pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukim Pidana atau KUHAP. Meskipun secara kuantitas penyidik sudah memeriksa 104 saksi, kata dia, tapi tidak memenuhi kualifikasi yang diminta oleh KUHAP yakni melihat langsung, mendengar langsung, dan mengalami peristiwa terkait tuduhan pemerasaan. 

"Yang kedua, bantahan-bantahan yang terkait dengan tuduhan pemerasaan dan penerimaan uang itu kan sudah diklarifikasi pleh penyidik," beber Ian.

Dia mencontohkan, dalam persidangan ada keterangan di bahwa SYL bertemu dengan Firli Bahuri pada 2 Maret 2022 di GOR Tangki Jakarta Barat. Ian menegaskan bahwa pertemuan itu bukan inisiatif Firli Bahuri, tapi dari Syahrul Yasin Limpo.

Contoh lainnya, menurut keterangan SYL ada penyerahan sejumlah uang dari ajudannya yang bernama Panji Haryanto kepada Kevin Egananta, ajudan Firli. "Secara substansi, keterangan itu adalah tidak benar, hoaks," ujar Ian.

Sebab, pada saat itu Kevin tidak berada di GOR lantaran sedang sakit. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan surat keterangan dari rumah sakit yang merawat Kevin. 

"Dan yang ketiga adalah keterangan Pak Kasdi (eks Sekjen Kementerian Pertanian) bahwa ada permintaan dari Pak SYL terkait dengan istilahnya antisipasi. Antisipasi ada penyelidikan perkara pengadaan sapi di Kementan," beber Ian.

Dia menilai bahwa keterangan tersebut sangat bertolak belakang. Sebab, yang diusut oleh KPK adalah perkara ihwal pemerasaan dan gratifikasi SYL.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus