Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pengacara Firli Bahuri Nilai Kesaksian Eks Ajudan SYL soal Permintaan Rp 50 Miliar Tak Miliki Bukti Hukum

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, mengaku mengetahui ada permintaan uang senilai Rp 50 miliar dari Firli Bahuri

21 April 2024 | 21.22 WIB

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Perbesar
Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Panji Harjanto, yang mengaku mengetahui ada permintaan uang senilai Rp 50 miliar tak memiliki kekuatan hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kesaksiannya itu testimonium de auditu (kesaksian karena mendengar dari orang lain). Orang memberikan kesaksian berdasarkan informasi dari orang lain, tak mempunyai kekuatan pembuktian secara hukum,” katanya melalui telepon kepada Tempo, Minggu, 21 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, kesaksian yang disampaikan Panji hanya berdasarkan BAP yang ditanyakan penyidik kepolisian. Kemudian, majelis hakim mengklarifikasi semuanya, tetapi Panji dinilai tak mampu menjawab secara detail.

“Dalam pidana itu kita mencari kebenaran materil bukan kebenaran formil. Jadi itu keterangan palsu, tapi karena dalam persidangan, yang berhak menentukan itu ya majelis hakim,” kata Ian.

Ian juga membantah kesaksian Panji yang menyebutkan permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli Bahuri dilakukan pada saat pertemuan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

“Enggak ada di rumah SYL permintaan seperti itu. Siapa saja yang duduk di rumah SYL, di mana letak duduknya, tak bisa dia jelaskan saat klarifikasi di polisi,” ujar Ian.

Dalam kesaksian persidangan, Panji berkata ia mengetahui soal permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli dari percakapan SYL bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan mantan Staf Khusus Mentan Imam Muhajidin Fahmid.

Percakapan tersebut dilakukan di ruang kerja SYL. "Saya tahu mengenai permintaan dana itu dari percakapan Bapak Syahrul," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu 17 April 2024.

Panji menyebutkan permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli bahuri dilakukan pada saat pertemuan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus