Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidianti: Kini Sidang Diawasi Komisi Yudisial

Komisi Yudisial atau KY melakukan monitoring persidangan setelah adanya pelaporan terhadap hakim yang mengadili Haris Azhar dan Fatia Maulidianti.

20 Juli 2023 | 06.00 WIB

Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Juli 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Juli 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidianti, Muhammad Al Ayyubi mengatakan Komisi Yudisial atau KY melakukan monitoring persidangan setelah adanya pelaporan terhadap hakim yang menyidang kliennya. Pelaporan tersebut dilakukan pada 16 Juni lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Pihak KY menyampaikan mereka akan terus melakukan monitoring setiap sidang. Mereka melihat jalannya persidangan, setelah itu baru akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim,” kata Ayyubi ditemui Tempo, Senin, 17 Juli 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ayyubi, kedatangan pihak KY di setiap persidangan tidak berhubungan dengan putusan pengadilan. Namun, menurutnya lebih pada fungsi pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran lagi dalam persidangan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan majelis hakim yang menangani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan ke Komisi Yudisial (KY).

Mereka yang dilaporkan adalah Ketua Pengadilan Hongkuh Otoh, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana, dan dua hakim anggota Muhammad Yohan Arifin serta Agam Syarif Baharudin.

Hakim memiliki kekuasaan tertinggi di meja peradilan. Siapa pun yang tersandung perkara harus tunduk pada putusan hakim. Di sisi lain, hakim dituntut untuk memberikan putusan yang adil. Hakim juga harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, jujur, adil, profesional, bertakwa dan berakhlak mulia, serta berpengalaman di bidang hukum. Hal itu tertuang dalam Pasal 13b Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.





close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus