Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Khamdan Muhammad, Akbar Hidayatullah menyangkal kliennya melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Pemilu. Menurut dia, Masduki tidak mengetahui soal surat pemanggilan yang dikirimkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tidak benar klien kami tidak koperatif, disebut buron, melarikan diri. Didapati fakta dari surat dakwaan penuntut umum bahwa salah mencantumkan alamat sehingga pemanggilan resminya tidak sampai," katanya saat ditemui di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Akbar menyebut Masduki mengetahui ditetapkan sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) justru dari pemberitaan media online. "Beliau menghubungi saya, dia bilang: 'saya enggak lari, Bang. Oh yaudah kalau gitu kita segera, karena kita punya hak pembelaan'," ujarnya.
Menurut dia, surat pemanggilan yang dikirimkan Polri itu merupakan yang pertama. Akbar menjelaskan sebenarnya pemanggilan yang patut itu sebanyak tiga kali. Namun karena penegak hukumnya terburu-buru, kata dia, akhirnya sekali pemanggilan dan suratnya tersebut tidak diterima oleh Masduki antaran salah alamat.
Dittipidum Bareskrim Polri mengklaim turut mengirimkan surat panggilan kepada Masduki ke kelurahan tempat tinggalnya setelah suarat pertama. "Pemanggilan justru surat resmi ke kelurahan, klaim dia tapi sampai detik ini kami tidak melihat surat pemanggilan itu," kata Akbar.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia sebagai buronan. Satu anggota ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana Pemilu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro berkata meskipun satu tersangka berstatus tersangka, Polri tidak mempersoalkan pelimpahan tahan II beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “(DPO) satu tersangka berinisial MKM,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu, 9 Maret 2024.
Menurut dia, Polri tetap melakukan pelimpahan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur nonaktif ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dia menyampaikan total ada empat berkas perkara yang dilimpahkan dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif. Enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur; PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota. “DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia),” ujar Djuhandhani.