Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pengacara: Samanhudi Anwar Tidak Dendam pada Santoso, Tapi Sakit Hati pada PDIP

Samanhudi Anwar juga mendaftarkan gugatan praperadilan atas penangkapannya oleh polisi, ke Pengadilan Negeri Blitar.

30 Januari 2023 | 17.30 WIB

Tersangka kasus curas rumah dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, saat dibawa pada konferensi pers di Bidang Humas Polda Jatim, 30 Januari 2023. Foto: Kukuh S. Wibowo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Tersangka kasus curas rumah dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, saat dibawa pada konferensi pers di Bidang Humas Polda Jatim, 30 Januari 2023. Foto: Kukuh S. Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Surabaya - Pengacara bekas Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Joko Trisno Mudiyanto, menampik ada motif dendam pribadi antara kliennya dengan Wali Kota Blitar saat ini, Santoso, yang melatarbelakangi peristiwa perampokan di rumah dinas pada Sabtu dini hari, 12 Desember 2023 lalu.

Menurut Joko desas-desus tersebut sudah dijawab sendiri oleh Samanhudi saat diperiksa oleh penyidit Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur pada Jumat, 27 Januari 2023 mulai pukul 20.15 sampai Sabtu dini hari, 28 Januari 2023 jam 03.00.

Joko yang mendampingi pemeriksaan Samanhudi berujar kliennya mengklarifikasi bahwa bukan dendam pribadi antara dia dengan Santoso yang dimaksud, melainkan dendam politik pada partai politiknya, PDI Perjuangan.

”Sudah dijelaskan oleh Pak Hudi bahwa yang dia maksud di sini dendam politik. Karena menyerempet masalah politik, makanya saya minta ke penyidik agar masalah itu tidak usah dimasukkan BAP,” kata Joko saat dihubungi Tempo, Senin, 30 Januari 2023.

Dendam politik Samanhudi pada partai yang membesarkannya itu, kata Joko, berawal ketika anak wali kota dua periode tersebut, Hendri Pradipta Anwar alias Thole, yang dicalokan sebagai pengurus Dewa Pimpinan Cabang PDIP Kota Blitar, tiba-tiba dicoret oleh pengurus yang lebih tinggi. Dendam politik itu, menurut Joko, akan diwujudkan Samanhudi pada 2024 khususnya saat pemilu kepala daerah dan pemilu legislatif.

Samanhudi kian kecewa karena Hendri dan Santoso yang telah mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota  pada 2019 ke DPC PDIP Kota Blitar tidak memperoleh rekomendasi dari DPP PDIP.  Rekomendasi DPP PDIP jutsru turun pada Santoso. “Saya tahu persis prosesnya, karena saya ikut mendampingi pendaftaran saat itu, saya kuasa hukumnya. Jadi ini murni dendam politik,” ujar Joko.

Dendam politik itu pulalah, kata Joko, yang mendorong Samanhudi berniat menyeberang ke NasDem. “Tulisan kawula alit (rakyat kecil) yang semula berwarna merah dan hitam, sekarang menjadi biru tua. Jadi salah kalau menghubung-hubungkan dendam pribadi Pak Hudi dengan Pak San (Santoso), sangat salah, karena hubungan keduanya harmonis,” kata Joko.

Joko mengklaim setelah peristiwa perampokan di rumah dinas Santoso, dia langsung bertanya pada Samanhudi. Musababnya, isu di Blitar telah santer bahwa peristiwa itu setingan Samanhudi. “Saya langsung telepon, Bos, sampeyan terlibat enggak? ‘Goblog ye (apa gimana) aku. Goblok aku jenenge (namanya) kalau sampai melakukan perampokan, wong statusku ini masih pembebasan bersyarat dari KPK’,” tutur Joko menirukan jawaban Samanhudi.

Joko mengatakan saat Samanhudi bebas dari Lapas Sragen dan pulang ke Blitar, dia sudah mengingatkan agar kliennya itu tak usah berorasi di hadapan massa pendukungnya. Namun karena desakan massa dan simpatisan, akhirnya Samanhudi pun berorasi. Dalam orasinya Samanhudi menyebut-nyebut akan melakukan balas dendam politik.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Bidang Humas Polda Jawa Timur pada Senin siang, Samanhudi tak merespon pertanyaan wartawan soal dendam politik ini. Dengan tangan terborgol, ia bungkam saat digiring masuk dan keluar ruangan konferensi pers.


Daftarkan Gugatan Praperadilan


Joko juga mendaftarkan gugatan praperadilan atas proses penangkapan polisi pada Samanhudi yang dianggapnya tak prosedural. Ia mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Blitar pada Senin siang dan telah menerima nomor register No. 1/Pid.pra/2023/PN.Blitar

Menurut Joko, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU/XII/2014, dalam menetapkan tersangka harus disertai dua alat bukti yang cukup dan pemeriksaan saksi atau calon tersangka.

“Tapi itu tidak dilalui oleh penyidik Polda Jatim, langsung tanggal 26 Januari penetapan tersangka, tanggal 27 Januari dijemput paksa. Malamnya Pak Hudi diperiksa dalam kaitannya sebagai tersangka,” kata Joko.

Joko mengatakan penjemputan Samanhudi juga tak disertai surat penangkapan maupun surat pemberitahuan. Joko mengaku awalnya dihubungi Samanhudi pada Jumat pagi, namun belum sempat bicara panjang, sambungan telepon telah terputus. “Jadi saya tidak tahu kalau Pak Hudi dijemput polda,” ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mempersilakan pengacara Samanhudi Anwar mendaftarkan gugatan praperadilan. Menurut dia gugatan tersebut merupakan hak tersangka. “Kami akan menghadapi, tapi saat ini belum ada pemberitahuan ke kita soal gugatan itu,” kata Dirmanto di Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Terlibat Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Motif Samanhudi Anwar Disebut Dendam dan Sakit Hati






Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus