Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pengacara Sebut Pengecekan Badan tanpa Busana Miss Universe Indonesia di Luar Agenda Resmi

Kontestan Miss Universe Indonesia melaporkan dugaan pelecehan seksual saat sesi pengecekan tubuh karena diminta berfoto tanpa busana

8 Agustus 2023 | 09.02 WIB

Pengacara Mellisa Anggraini melaporkan penyelenggara kontes kecantikan Miss Universe Indonesia ke Polda Metro Jaya kasus pelecehan foto bugil, Senin 7 Agustus 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Perbesar
Pengacara Mellisa Anggraini melaporkan penyelenggara kontes kecantikan Miss Universe Indonesia ke Polda Metro Jaya kasus pelecehan foto bugil, Senin 7 Agustus 2023. ANTARA/Ilham Kausar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual pada kontes Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini, mengatakan kliennya para peserta difoto-foto tanpa busana saat melakukan pengecekan badan (body checking).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut dia, kegiatan tersebut di luar agenda resmi. Ia menduga ada keterlibatan penyelenggara kegiatan (event organizer/EO). “Sudah terjadi sebuah peristiwa di mana tiba-tiba dilakukan body checking terhadap para kontestan di luar agenda resmi," katanya di Polda Metro Jaya, Senin, 7 Agustus 2023 dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mellisa menuturkan kliennya yang berinisial N menceritakan jika pelecehan tersebut terjadi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat. Meski bertempat di hotel mewah, tapi tanpa persiapan yang baik. "Di ballroom, bisa kebayangkan, ya, ada CCTV, hanya dibuat sekat dari banner dan gantungan baju," katanya.

"Dilakukan di sembarang tempat, di tempat tidak privat, bahkan ada lawan jenis,” ujarnya.
 
Mellisa mengatakan para kontestan merasa dilecehkan atas sesi foto bugil itu. Mereka juga merasa tidak nyaman dan sakit hati karena tidak dihargai sebagai perempuan. "Para korban ini ingin mendapatkan keadilan dari si pelaku,” kata Melissa.

Mellisa dan kliennya pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. “Alhamdulillah sudah diterima laporan kami di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual,” kata Mellisa Anggraini.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus