Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, berharap kliennya dapat terbebas dari segala tuntutan pidana terkait kabar bohong tentang penganiaayaannya. Alasannya, Ratna telah memperoleh sanksi sosial yang cukup berat dari masyarakat.
Baca juga: Berkas Ratna Sarumpaet Rampung, Polisi Limpahkan ke Kejati
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Beliau telah memperoleh sanksi sosial yang luar biasa, seperti menyandang predikat ratu hoax," kata Insank lewat pesan pendek, Sabtu, 10 November 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Insank menilai, sanksi sosial yang diterima Ratna itu tidaklah ringan. Sebab predikat ratu hoax akan melekat pada Ratna sampai kapan pun. "Harapannya Ibu RS tidak perlu dibebankan lagi dengan sanksi hukum setelah adanya sanksi sosial yang sangat besar itu," kata Insank.
Baca : Atiqah Hasiholan Berharap Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebar berita bohong tetang penganiayaannya. Dia baru mengaku berbohong setelah polisi menemukan sejumlah bukti menunjukkan penganiayaan itu tidak pernah terjadi. Wajah Ratna yang babak belur sebagai efek dari operasi plastik, bukan kekerasan fisik.