Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengacara Sebut Ratna Sarumpaet Sudah Mendapat Sanksi Sosial

Pengacara berharap Ratna sarumpaet terbebas dari segala tuntutan pidana terkait kabar bohong tentang penganiaayaannya.

10 November 2018 | 15.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, berharap kliennya dapat terbebas dari segala tuntutan pidana terkait kabar bohong tentang penganiaayaannya. Alasannya, Ratna telah memperoleh sanksi sosial yang cukup berat dari masyarakat.

Baca juga: Berkas Ratna Sarumpaet Rampung, Polisi Limpahkan ke Kejati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Beliau telah memperoleh sanksi sosial yang luar biasa, seperti menyandang predikat ratu hoax," kata Insank lewat pesan pendek, Sabtu, 10 November 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Insank menilai, sanksi sosial yang diterima Ratna itu tidaklah ringan. Sebab predikat ratu hoax akan melekat pada Ratna sampai kapan pun. "Harapannya Ibu RS tidak perlu dibebankan lagi dengan sanksi hukum setelah adanya sanksi sosial yang sangat besar itu," kata Insank.

Baca : Atiqah Hasiholan Berharap Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebar berita bohong tetang penganiayaannya. Dia baru mengaku berbohong setelah polisi menemukan sejumlah bukti menunjukkan penganiayaan itu tidak pernah terjadi. Wajah Ratna yang babak belur sebagai efek dari operasi plastik, bukan kekerasan fisik.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus