Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Klarifikasi Mahkamah Agung soal Isu Pengacara Mentraktir Hakim Agung

Mahkamah Agung membantah ada hakim agung yang dijamu seorang pengacara di Surabaya. Diduga terjadi pada 2021 dan 2024.

12 Mei 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAHKAMAH Agung tengah disorot dalam kasus traktiran kepada hakim agung dan hakim lain oleh pengacara bernama Ahmad Riyadh di Surabaya, Jawa Timur. Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang sedang diproses Komisi Yudisial itu terungkap pada akhir April 2024. Perjamuan itu diduga berlangsung di dua restoran di Surabaya pada 2021 dan 2024. Dalam wawancara dengan wartawan Tempo, Riky Ferdianto dan Mohammad Khory Alfarizi, lewat sambungan telepon pada Kamis, 9 Mei 2024, Kepala Biro Hubungan Masyarakat MA Sobandi mengatakan sudah meminta klarifikasi tentang pertemuan itu kepada beberapa orang. Pihaknya pun akan menghormati penanganan kasus di KY.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagaimana sikap Mahkamah Agung soal dugaan laporan pelanggaran etik para hakim yang dijamu seorang pengacara Surabaya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kami menghormati laporan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) atas kasus itu. Begitu pula proses pemeriksaan laporan oleh Komisi Yudisial. Kami satu frame untuk urusan menjaga keluhuran dan martabat hakim.

Selain pada 2021, benarkah perjamuan itu terjadi pada 2024?

Saya tidak tahu peristiwa pada 2024. Yang ramai diberitakan adalah peristiwa pada 2021 karena dikaitkan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Joni dan mantan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Zaid Umar Bobsaid, serta hakim agung Sunarto.
(Catatan: Sunarto juga menjabat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial sejak April 2023.)

Apakah MA meminta klarifikasi kepada nama yang disebutkan dalam laporan di KY?

Sudah meminta klarifikasi beberapa orang, tapi tidak secara resmi. Yang perlu kami luruskan adalah informasi yang menyebutkan kehadiran hakim agung Sunarto dalam peristiwa itu. Beliau mengatakan tidak hadir dalam acara perjamuan makan malam tersebut.

Benarkah biaya perjamuan itu dibayar seorang pengacara bernama Ahmad Riyadh?

Keterangan yang kami peroleh dari Zaid Umar Bobsaid, perjamuan itu difasilitasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Joni sebagai tuan rumah. Jadi anggarannya bukan dari pihak luar.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini berjudul "Bukan Pengacara, tapi Hakim Surabaya yang Menjamu".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus