Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum
Pedagang Burung Kicau Ilegal, Diah Bayu:

Berita Tempo Plus

Saya Bayar Petugas

Seorang penyelundup burung kicau dari Sumatera ke Jawa ditangkap pada Juli lalu, meski kemudian dibebaskan. Kepada Tempo, dia buka-bukaan soal aktivitas ilegalnya.

5 September 2020 | 00.00 WIB

Penyelundup burung kicau Sumatera, Diah Bayu, 42 tahun, di Bandar Lampung, 6 Juli 2020. (foto: TEMPO/Mustafa Silalahi)
Perbesar
Penyelundup burung kicau Sumatera, Diah Bayu, 42 tahun, di Bandar Lampung, 6 Juli 2020. (foto: TEMPO/Mustafa Silalahi)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

KEPOLISIAN Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menangkap Diah Bayu, 42 tahun, bersama sopirnya saat melewati pos penjagaan pada Selasa, 7 Juli lalu. Ia ketahuan membawa sekitar empat ratus ekor burung kicau dari berbagai daerah di Sumatera. Sepekan sebelumnya, perjalanan pria asal Purwokerto, Jawa Tengah, itu sudah terpantau polisi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Mustafa Silalahi

Alumni Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara ini bergabung dengan Tempo sejak akhir 2005. Banyak menulis isu kriminal dan hukum, serta terlibat dalam sejumlah proyek investigasi. Meraih penghargaan Liputan Investigasi Adiwarta 2012, Adinegoro 2013, serta Liputan Investigasi Anti-Korupsi Jurnalistik Award 2016 dan 2017.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus