Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pengamat Ekonomi Nilai Suntikan Modal di Usaha Gibran dan Kaesang Tak Wajar

Bhima Yudhistira menilai suntikan duit untuk usaha Gibran dan Kaesang tidak wajar.ketika bisnis jasa makanan minuman sedang mengalami penurunan

12 Januari 2022 | 11.15 WIB

Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep memberikan keterangan saat peresmian Goola X Mangkok Ku di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019. Dalam acara ini, kedua anak Presiden Joko Widodo itu menunjukkan aksi mereka meracik makanan dan minuman. TEMPO/Nurdiansah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep memberikan keterangan saat peresmian Goola X Mangkok Ku di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019. Dalam acara ini, kedua anak Presiden Joko Widodo itu menunjukkan aksi mereka meracik makanan dan minuman. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK perihal dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang lewat bisnisnya yang mempunyai relasi dengan perusahaan pembakar hutan. Perusahaan tersebut lewat afiliasinya menyetorkan dana seratusan miliar ke perusahaan anak Jokowi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kucuran dana itu dilakukan bertahap pada Februari 2019 dan November 2020. "Nilai investasi dengan jumlah yang sangat amat tidak wajar dikucurkan untuk usaha-usaha kuliner rintisan milik anak-anak Presiden. Bila ditotalkan nilai investasinya mencapai hampir Rp 100-an miliar," ucap Wakil Kamal, kuasa hukum Ubedilah Badrun selaku pelapor kasus ini ke KPK, Selasa 11 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

November lalu, petinggi perusahaan itu juga diangkat menjadi duta besar. "Dugaan itu menkonfirmasi dugaan KKN," kata Kamal.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai suntikan duit untuk usaha anak presiden tidak wajar. Apalagi kondisi bisnis jasa makanan minuman secara umum mengalami penurunan cukup tajam sepanjang pandemi. Banyak bisnis yang tutup secara permanen, karena biaya operasional tidak mampu ditutup oleh pendapatan.

"Jadi aneh kalau ada bisnis kuliner disuntik pendanaan sangat besar, akan jadi tanda tanya apa dasar investor melakukan pembiayaan sangat besar," ujarnya, Selasa 11 Januari 2022.

Beberapa bisnis yang disuntik juga terbukti hanya bertahan pendek, seperti bisnis martabak yang dimiliki Kaesang. Awalnya, kata dia, bisnis martabak Kaesang memang sempat agresif membuka cabang di beberapa kota. "Setelah itu redup."

Menurut Bima, investor berani memasukkan modal sangat besar untuk bisnis kuliner anak presiden karena mempunyai hitungan bisnis. "Karena sudah masuk ranah politik, tentu pemilihan pendanaan yang tidak wajar bisa dikaitkan dengan afiliasi pengusaha dengan kekuasaan," ucapnya. "Di sini hitung-hitungannya akan berbeda, bukan sekedar prospek bisnis lagi."

Adapun Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat Walikota Solo meminta agar tuduhan tersebut dibuktikan terlebih dahulu. "Dibuktikan sik, aku salah po ra (saya salah atau tidak). Salah yo detik ini ditangkep wae ra popo (tidak apa-apa)," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa 11 Januari 2022.

Disinggung mengenai komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik Kaesang Pangarep, ia mengaku sudah mengkomunikasikannya. Meski demikian, ia enggan menyampaikan isi komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik. "Uwis (sudah dikomunikasikan), laporane wis masuk to (laporan sudah masuk kan)," katanya.

Meski demikian, ia enggan melaporkan balik Ubedilah ke kepolisian terkait tuduhan tersebut. "Lha ngopo (kenapa) laporan balik, itu kan udah dilaporkan," katanya.

Baca: Tiga Alasan Ubeidilah Badrun Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus