Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengamat Usulkan Pembentukan Badan Haji di Luar Kementerian, DPR: Kami Tampung

Pembentukan Badan Penyelenggara Haji dan Umrah bertujuan agar pengelolaan dapat dilakukan secara akuntabel dan independen.

18 Juli 2024 | 14.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat pelayanan ibadah haji dan umrah, Ade Marfuddin, mengusulkan agar DPR membentuk Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang terpisah dari Kementerian Agama. Alasannya, agar pengelolaan dapat dilakukan secara akuntabel dan independen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya harap usulan ini dapat dibawa ke rapat Pansus nanti," kata Ade saat dihubungi, Kamis, 18 Juli 2024. Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengagendakan rapat perdana panitia khusus hak angket pengawasan haji 2024 atau Pansus Haji, pada pekan mendatang. Rapat bakal diadakan saat masa reses.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembentukkan Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang terpisah dari Kementerian Agama ini, Ade menjelaskan, telah dilakukan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Sehingga Indonesia dapat menjadikan hal tersebut sebagai contoh.

Dengan adanya badan otonom tersebut diharapkan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di kemudian hari tak lagi terjadi polemik, khususnya ihwal pemberian kuota tambahan bagi jemaah, hingga pemberian fasilitas di Tanah suci.

Adapun pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, tim pengawas haji DPR dibuat meradang usai menilai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag melakukan pembagian kuota tambahan bagi jemaah secara sepihak.

Padahal, pada rapat dengar pendapat antara Kemenag dengan Komisi Keagamaan DPR pada 27 November lalu, Kemenag menyatakan penolakan terhadap usulan DPR yang menyarankan agar tambahan 20 ribu kuota diberikan kepada jemaah haji khusus.

"Tapi di rapat 20 Mei, Kemenag tiba-tiba melaporkan bahwa pembagian kuota tambahan telah dilakukan tanpa ada koordinasi dengan DPR," kata Wakil Ketua Komisi Keagamaan DPR, Marwan Dasopang.

Walhasil, DPR menilai Kemenag telah melanggar ketentuan pembagian kuota Jemaah haji dengan tidak merujuk pada aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengharuskan pembagian kuota Jemaah haji sebanyak 92 persen bagi Jemaah regular dan 8 persen bagi mereka yang berangkat melalui jalur khusus.

Dihubungi terpisah, Anggota tim pengawas haji DPR, Wisnu Wijaya Adi Putra, mengatakan DPR terus menyerap aspirasi dan menggali informasi yang diperoleh untuk disampaikan pada rapat perdana Pansus mendatang.

"Usulan membentuk badan ini akan kami tampung dan sampaikan," kata Wisnu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus