Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Polisi Periksa 3 Guru Wensen School

Polisi telah menetapkan pemilik daycare Wensen School Indonesia di Depok, Meita Irianty, sebagai tersangka penganiayaan anak

2 Agustus 2024 | 15.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Depok memeriksa tiga guru dari Wensen School Indonesia, Depok, sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan dua balita di tempat penitipan anak tersebut pada hari ini, Jumat, 2 Agustus 2024. Pemeriksaan ini dilakukan setelah pemilik daycare, Meita Irianty, ditetapkan sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang guru yang melakukan aktivitas di TKP, di sekolah itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ary mengatakan, berdasarkan informasi dari Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana, sudah ada dua laporan terhadap Meita irianty. Namun, Ade Ary menyebut, tak tertutup kemungkinan ada korban lain dalam kasus ini. "Kami masih terus dalami," ujar dia.

Ade Ary menjelaskan, penyidik terus mengembangkan kasus ini bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA), serta stakeholder lainnya di Kota Depok.

Dia menjelaskan, penyidik fokus pada aspek perizinan daycare, perlindungan anak, trauma healing, serta pencegahan terjadinya kasus serupa di masa depan. "Kami juga harus mengedukasi masyarakat untuk hati-hati. Ini menjadi perhatian PMJ, karena anak korban adalah kelompok rentan, ini menjadi atensi serius dari PMJ," ujar Ade Ary.

Kronologi Penganiayaan Balita di Daycare Depok

Polisi telah menetapkan pemilik daycare Wensen School Indonesia di Depok, Meita Irianty, sebagai tersangka. Ia diduga telah menganiaya dua balita yang dititipkan di daycare miliknya. Meita dijerat menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun.

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan, dalam pemeriksaan, tersangka tidak mengingkari perbuatannya. Meita mengaku khilaf. "Kami mengkonfirmasi bahwa yang ada di video tersebut benar yang bersangkutan telah melakukan kekerasan terhadap anak," kata Arya, Kamis, 1 Agustus 2024.

Polisi akan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Polisi juga akan menelusuri izin operasi Wensen School Indonesia. "Tentu kita akan mengambil keterangan dari ahli juga dari dinas perizinan yang memang terkait dengan sekolahnya dan ini nanti akan mendukung penyidikan ke depannya," kata Arya

Menurut Arya, Meita ditangkap di rumahnya dan tidak memberikan perlawanan. Saat itu kondisi kesehatan Meita memang kurang baik. "Tetapi tetap kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan sejak tadi malam," katanya. "Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya."

Sejauh ini, kata Arya, jumlah korban hanya dua. Mereka masing-masing berusia 9 bulan dan 3 tahun. Adapun untuk memastikan bentuk kekerasan yang dialami korban, polisi menunggu hasil pemeriksaan rumah sakit. "Untuk korban yang berusia 9 bulan, ada dugaan dislokasi pada kaki, tapi nanti ini kami tanyakan pada dokter."

Arya juga mengatakan berdasarkan tiga rekaman video CCTV, kedua korban dianiaya tersangka di waktu yang berbeda pada periode 10-12 Juni 2024.

Meita yang dipertemukan dengan awak media di Polres Depok, memilih untuk bungka. DIa sama sekali tidak menjawab setiap pertanyaan yang diajukan jurnalis.

RICKY JULIANSYAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus