Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Penganiayaan terhadap Relawan Ganjar-Mahfud, Ini Kronologi Kejadian Versi TNI

Komandan Kodim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang mengungkapkan kronologi kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud MD.

31 Desember 2023 | 12.56 WIB

Komandan Kodim (Dandim) 0724/Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan ihwal kasus penganiayaan yang diduga dilakukan sejumlah anggota TNI terhadap simpatisan atau relawan Paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Ahad, 31 Desember 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Perbesar
Komandan Kodim (Dandim) 0724/Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan ihwal kasus penganiayaan yang diduga dilakukan sejumlah anggota TNI terhadap simpatisan atau relawan Paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Ahad, 31 Desember 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Boyolali - Komandan Kodim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo mengungkapkan kronologi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan beberapa anggota TNI Yonif 408/Sbh terhadap simpatisan atau relawan Ganjar-Mahfud MD. Dari pemeriksaan sementara, ia menyebut pemicu kejadian karena kesalahpahaman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Peristiwa terjadi secara spontanitas karena adanya kesalahpahaman antarkedua belah pihak," ujar Wiweko ketika menggelar konferensi pers di Makodim Boyolali, Jawa Tengah, Ahad, 31 Desember 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menuturkan peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023, sekitar pukul 11.19 WIB. Saat itu beberapa anggota TNI sedang berolahraga voli. Para anggota TNI kemudian mendengar suara bising dari kendaraan bermotor dengan knalpot brong. Diketahui, pengendara merupakan sejumlah simpatisan atau relawan Ganjar-Mahfud yang sedang mengikuti kampanye Ganjar di Kabupaten Boyolali. 

"Mendengar suara bising, beberapa anggota keluar untuk mencari sumber suara karena melintas terus-menerus dan berulang kali. Oknum keluar untuk mengingatkan dan membubarkan. Dari situlah diduga terjadi tindak penganiayaan," jelasnya. 

Akibat penganiayaan itu, ada tujuh korban, dua orang di antaranya harus dirawat di rumah sakit. Adapun lima orang lainnya sudah diperbolehkan pulang untuk rawat jalan. 

Ia mengatakan saat ini kasus itu dalam penanganan polisi militer Denpom IV/4 Surakarta. Hingga saat ini, sudah ada 15 anggota TNI yang telah diperiksa. Namun demikian belum ada penetapan status tersangka. 

"Untuk melaksanakan prosedur berlaku dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Kami menyesalkan dan menyayangkan kejadian kekerasan yang dilakukan anggota kami pada masyarakat," ungkapnya. 

Ia juga menegaskan tidak ada unsur politis terkait kasus penganiayaan tersebut. "Intinya ada sebab ada akibat. Dalam hal ini diduga dipicu dari unsur suara bising dari knalpot brong yang sangat mengganggu masyarakat dan prajurit, sehingga tindakannya berlanjut ke tingkat penganiayaan," jelasnya. 

Lebih lanjut Wiweko mengimbau kepada semua masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi jika ada berita hoaks yang beredar secara tidak bertanggung jawab untuk memecah belah hubungan TNI dengan masyarakat yang sudah terjalin baik khususnya di Kabupaten Boyolali.


SEPTHIA RYANTHIE

 

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Bergabung dengan Tempo sejak 2005. Kini menulis tentang isu politik, kesra dan pendidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus