Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Aksi Nekat Berujung Maut

Bos rental asal Jakarta yang tewas di Pati disebut kerap mencari sendiri mobilnya yang digelapkan penyewa. 

22 Juni 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Burhanis telah berkali-kali mencari mobilnya yang digelapkan penyewa secara mandiri.

  • Dia malas membuat laporan karena prosesnya yang panjang.

  • Polres Jakarta Timur menyatakan telah maksimal mengusut laporan Burhanis.

BURHANIS, bos rental mobil asal Jakarta yang tewas karena pengeroyokan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ternyata telah berkali-kali mengambil sendiri mobilnya yang digelapkan. Langkah itu ia tempuh karena lambatnya kinerja aparat kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indra Jayanata, rekan kerja sekaligus orang kepercayaan Burhanis, menceritakan pemilik rental mobil Mitra Cempaka itu pernah mengejar mobilnya yang dibawa kabur penyewa sampai ke Jambi; Karawang, Jawa Barat, hingga Lamongan, Jawa Timur. Kebanyakan pengejaran itu dilakukan tanpa membuat laporan polisi lebih dulu. “Dia tanpa didampingi anggota (kepolisian), selalu berjalan sama saya,” kata Indra ketika dihubungi, Rabu, 19 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indra menyebutkan dirinya dan Burhanis terakhir kali melakukan pengejaran ke Jambi empat bulan lalu. Saat itu, menurut dia, Burhanis menarik mobil yang diduga tidak dikembalikan oleh anggota kepolisian setempat. Saat itu mereka tak berhasil membawa pulang mobil Honda Mobilio berwarna hitam tersebut. “Di sana malah hampir ada pertengkaran,” ujarnya.

Cerita apes juga sempat dialami Indra dan Burhanis saat melacak keberadaan mobil Suzuki Ertiga berwarna putih di Lamongan. Menurut Indra, modus penggelapan mobil ini mirip dengan yang terjadi di Kabupaten Pati. Saat itu mobil tersebut telah berpindah tangan dari si penyewa. 

Bersama rekan-rekan dari komunitas rental mobil, Indra dan Burhanis pun mendatangi lokasi mobil tersebut. Namun, sesampai di sana, mereka malah dikepung dan diancam warga. “Sampai sekarang belum balik dan GPS-nya sudah tidak terlacak,” ujarnya. 

Langkah nekat Burhanis ini, menurut Indra, dilakukan karena ia malas melapor ke aparat kepolisian. Indra menyatakan pernah menyarankan rekannya itu melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri saat mencoba menarik mobil yang digelapkan oleh polisi di Jambi, tapi saran tersebut ditolak. “Karena proses yang panjang,” kata Indra, menirukan alasan Burhanis.

Indra mengaku tak menemani pria yang akrab disapa Haji Burhan itu saat mengambil mobilnya di Desa Sumbersoko, Kabupaten Pati, pada 6 Juni lalu. Burhanis saat itu ditemani oleh tiga rekannya yang lain, yaitu SH (28 tahun), KB (54), dan AS (37). 

Meskipun sudah menemukan mobilnya di pekarangan sebuah rumah, Burhanis kepergok seorang warga saat mencoba membuka pintu mobil menggunakan kunci cadangan. Warga tersebut langsung berteriak "maling", yang lantas membuat warga lain keluar dan mengejar Burhanis cs yang kabur menggunakan mobil. 

Berhasil menghentikan mobil yang dikendarai Burhanis cs, warga kemudian menganiaya empat orang yang berada di dalamnya. Burhanis tewas, sedangkan tiga rekannya mengalami luka-luka. 

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan ikut mengawasi kedua kasus ini, kematian Burhanis dan penggelapan mobilnya. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan pihaknya telah bersurat kepada Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah.

Langkah itu dilakukan untuk meminta informasi soal penanganan kasus yang diurus oleh Polres Metro Jakarta Timur dan Polresta Pati. Namun, hingga saat ini, menurut Poengky, mereka belum mendapat jawaban atas surat tersebut. “Kami masih menunggu jawaban klarifikasi dari dua polda tersebut,” ucap Poengky saat dihubungi, kemarin.

Poengky menyatakan Kompolnas mendukung penegakan hukum tegas terhadap pelaku pencurian dan penadah barang hasil curian. Selain itu, dia menyatakan Kompolnas akan memantau kinerja kepolisian dalam penanganan laporan Burhanis. Sebagai pelapor, menurut dia, Burhanis seharusnya tidak sampai mengejar sendiri kendaraannya yang digelapkan orang. “Kami belum tahu apakah benar penyidik menunggu keaktifan korban,” katanya.

Dia mengingatkan, dalam menangani laporan, polisi berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dalam Pasal 4 aturan itu disebutkan penyidik atau penyidik pembantu harus segera memeriksa pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor. Namun memang tak ada batas waktu kapan berita acara itu harus dibuat. Selanjutnya, menurut Poengky, penyelidik harus melalui berbagai proses, seperti memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan hingga penyidikan.

Poengky pun menyatakan Polres Jakarta Timur harus tetap menuntaskan laporan yang dibuat Burhanis, meskipun si pelapor telah meninggal. “Hal tersebut (penggelapan mobil) merupakan kejahatan, sudah dilaporkan, dan pelapor atau keluarganya berhak diberi kepastian hukum atas laporannya," ujar Poengky.

Pengusaha rental mobil Burhanis. Dok. Indra Jayanata

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly membantah tudingan bahwa pihaknya dinilai lambat dalam menangani laporan penggelapan mobil Burhanis. Nicolas menyatakan pihaknya telah berupaya maksimal menindaklanjuti laporan tersebut. 

Bahkan Nicolas menyatakan pihaknya telah menelusuri keberadaaan RP, yang disebut sebagai penyewa mobil tersebut. Dia menyebutkan penyidik telah mendatangi alamat dalam kartu tanda penduduk RP di Bekasi, Jawa Barat. “Kami cek ternyata alamat sesuai dengan KTP itu bukan rumah, melainkan sebuah toko bangunan,” ujar Nicolas. Dia pun menduga RP menggunakan KTP palsu saat menyewa mobil kepada Burhanis.

Nicolas menceritakan kasus ini bermula ketika RP menyewa mobil Honda Mobilio berwarna putih milik Burhanis pada 5 Desember 2023. Saat itu RP menyewa mobil tersebut selama dua bulan. Namun RP tak kunjung mengembalikan mobil tersebut meskipun waktu sewa telah habis. Dia pun malah menghilang. 

Burhanis, menurut Nicolas, juga tak langsung melapor ke polisi. Dia menyatakan Burhanis baru membuat laporan penggelapan mobilnya itu pada 21 Februari 2024. Itu pun setelah dia melacak sendiri kendaraannya yang diduga berada di Desa Wanayasa, Kabupaten Serang, Banten. “Sekitar seminggu sebelum dilaporkan, dia (Burhanis) pergi ke Banten untuk memeriksa mobil tersebut,” ujarnya.

Setelah menerima laporan dan membuat berita acara pemeriksaan Burhanis pada 1 Maret lalu, menurut Nicolas, pihaknya sebenarnya berniat meluncur ke Desa Wanayasa. “Saat itu penyelidik Polres Metro Jakarta Timur sudah berjanji dan bersepakat dengan pelapor,” kata Nicolas. 

Namun rencana itu batal terlaksana karena, menurut Burhanis, mobil itu tak terdeteksi lagi melalui alat global positioning system (GPS). Kepada polisi, Burhanis pun menyatakan ada kemungkinan mobilnya sudah menyeberang ke Pulau Sumatera. Setelah itu, Nicolas menyatakan pelapor tak berkomunikasi lagi dengan polisi. 

Kini Polres Metro Jakarta Timur telah menyita mobil Honda Mobilio Burhanis dari Kabupaten Pati. Nicolas menyatakan mobil itu terakhir kali dikuasai oleh seseorang berinisial AG yang sudah ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan terhadap Burhanis dan kawan-kawan.

Saat dibawa kembali ke Jakarta, kode nomor polisi yang tertera pada mobil Burhanis telah diganti dari “D” menjadi “B”. Namun nomor registrasi yang terpasang di rangka dan mesin mobil tidak ada perubahan. Sementara itu, soal keberadaan RP, hingga saat ini masih belum diketahui. “Upaya-upaya maksimal sudah kami lakukan. Mudah-mudahan beberapa hari ke depan kami akan menemukan keberadaan terlapor,” kata Nicolas.

M. FAIZ ZAKI | INTAN SETIAWANTY

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus