Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, membela kontraktor Ahsan Hariri. Pengurus masjid ini membantah biaya pembangunan senilai Rp 9,75 miliar diduga dipakai Ahsan dan menyebabkan pembangunan tiga lantai itu mangkrak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hati-hati bilang kontraktor kabur itu, ente salah. Bukan kabur. Kalau menurut saya, dia masih mau mengerjakan pekerjaannya," kata Bendahara Pengurus Masjid Al Barkah, Tamami, saat ditemui di rumahnya di Ujung Rawa, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu malam, 8 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyatakan beredar informasi bahwa Ahsan melarikan diri dalam pembangunan masjid tersebut keliru. "Kalau menurut saya, itu salah kontraktor melarikan diri, ya. Kan ente bilang uang dibawa lari kontraktor. Padahal kan kontraktor masih ada di rumah," ujar Tamami. Menurut dia, Ahsan tinggal di rumah orang tuanya di Kayu Tinggi, Jakarta Timur.
Saat ditanya pengurus masjid pernah menanyakan alasan bangunan itu tak rampung pada 4 Juli 2023, Tamami, mengatakan tak pernah. Namun dia menjelaskan bahwa Ahsan mengaku akan menyelesaikan pembangunan tersebut. "Dia bilang masih dijalani. Karena masih dikerjakan. Itu aja jawaban dia. Kan masih kerja kemarin," ujarnya.
Tamami mengatakan pernah bertemu Ahsan dan membicarakan soal pembangunan. Namun saat ditanya kapan pertemuan itu berlangsung, dia menjawab bahwa percakapan dengan Ahsan hanya via telepon. "Jarang, sih. Pernah (bercakap) tapi via telepon. Dia bisa ditelepon, tapi kami enggak," katanya.
Tamami berujar pernah berbicara dengan Ahsan saat pembangunan masih berjalan. Sebelumnya setelah bangunan itu gagal rampung pada 4 Juli 2023, pengurus masjid meminta komitmen Ahsan membereskan proyek itu. Ahsan diberi tambahan waktu sejak Januari 2024-21 April 2024. Namun dia tak menuntaskan proyek miliaran rupiah itu.
Pengurus masjid meminta Ahsan membuat surat pernyataan. Isinya komitmen kontrakator menyelesaikan pembangunan sampai batas waktu 21 April 2024. Dalam poin 1 surat pernyataan Ahsan dan pengurus masjid, biaya pengeluaran dalam proses pembangunan masjid sepenuhnya tanggung jawab pemborong.
"Bila pihak pemborong tidak menyelesaian tanggung jawabnya sesuai batas waktu yang sudah ditentukan, yaitu 21 April 2024, maka Bapak Ahsan bersedia diproses ke jalur hukum," seperti tertulis dalam poin 2, surat pernyataan yang dibuat Ahsan dan disepakati Ahmad pada 4 Januari 2024.
Dalam poin 5 tertulis bahwa Rp 9,75 miliar sudah diberikan kepada Ahsan untuk biaya pembangunan. "Dan biaya sebeser Rp 9.751.864.450 sudah diterima sepenuhnya oleh pihak pemborong/Ahsan," bunyi poin terkahir itu.
Tamami tak menjawab alasan Ahsan tak menyelesaikan pembangunan setelah diberi waktu tambahan empat bulan. Dia mengatakan masjid tak rampung menjadi urusan Ahsan. "Itu makanya kami enggak tahu, itu urusan dia. Dia bilang yang penting masih mau dikerjain," tuturnya.
Tamami tak menjawab poin kedua surat perjanjian yang kini ditempel di bangunan masjid lama dan baru. Bahwa Ahsan akan diseret ke jalur hukum jika tak menuntaskan proyek itu pada 21 April 2024. Dia menyatakan proses hukum kepada Ahsan kewenangan Ketua Pengurus Masjid Al Barkah Ahmad Satiri.
"Itu mah Ketua. Bukan kita. Kita kan enggak tanda tangan, kita kan enggak ngerti," ucap dia. Dalam surat itu, hanya ada Ahsan, Ahmad, dan seorang perempuan, Elis Rohmawati. Di atas materai sepuluh ribu, Elis bertanda tangan sebagai saksi 2, perwakilan sukarelawan. Tamami mengaku tak mengenal Elis.
Akibat dari pembangunan ini mangkrak, muncul tudingan dari warga bahwa Ahsan menilap duit pembangunan masjid. Seorang warga mengatakan, masyarakat hanya pengin pembangunan masjid selesai. "Tapi kenyataannya di luar dugaan, duitnya sudah dibagi-bagi dan diambil sama pemilik proyek PT Segara Bangun Sejahtera, Bapak Ahsan Hariri," kata Rahim—bukan nama sebenarnya—saat ditemui di Cakung Timur, Jumat, 3 Mei lalu.