Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan independensi kerja penindakan kasus korupsi terutama jelang mendekati tahun politik. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan setiap upaya KPK dalam memberantas korupsi tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“KPK sesuai amanah UU No,19 Tahun 2019 bahwa dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi bersifat independen, tanpa pengaruh ataupun intervensi pihak manapun,” kata Ali pada Kamis 27 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali menyebut mandat undang-undang tersebutlah yang menjadikan KPK terus berkomitmen bekerja secara profesional dalam memberantas korupsi. Oleh sebab itu, menurut dia, KPK tidak akan politis dalam mengusut kasus korupsi.
“Sama sekali tanpa melihat latar belakang para pelakunya. Termasuk dari unsur partai politik,” ujar dia dalam keterangan tertulis.
KPK, kata Ali, bekerja dalam menindak suatu kasus korupsi berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku. Ia menegaskan KPK tidak melihat apa perkaranya atau siapa pelakunya dalam menindak kasus korupsi.
“Tapi dari kecukupan alat bukti atas tindak pidana korupsi,” kata Ali.
Selain itu, Ali mengatakan masyarakat bisa langsung memeriksa daftar latar belakang para tersangka KPK melalui website kpk.go.id. Ia menyebut para tersangka yang ditetapkan oleh KPK tersebut memiliki latar belakang yang beragam.
“Dimana salah satu pihak yang paling banyak menjadi tersangka KPK adalah kepala daerah, baik gubernur dan wali kota atau bupati, serta anggota dewan perwakilan rakyat baik pusat maupun daerah dimana mereka merupakan produk suatu proses politik. Tentunya, kalau dilihat lebih jauh lagi, para tersangka tersebut berasal dari beragam partai politik,” kata Ali.
Pun, kata Ali, KPK juga telah melakukan upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi di bidang politik. Ia menjelaskan upaya tersebut disediakan bagi seluruh partai politik di Indonesia.
“Artinya, dapat dipastikan bahwa setiap upaya pemberantasan korupsi baik penindakan, pencegahan, dan pendidikan dilakukan secara equal teatment. Tidak ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap pihak-pihak tertentu,” ujar dia.