Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Penjambret Uang Rp 52 Juta Diringkus Setelah Buron Dua Bulan

Polisi menangkap JK, 30 tahun, penjambret uang Rp 52 juta milik seorang pedagang sembako di Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan.

12 Mei 2024 | 07.51 WIB

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap JK, 30 tahun,  penjambret uang Rp 52 juta milik seorang pedagang sembako di Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. "Pelaku ditangkap dirumahnya di Pantura, Kabupaten Tangerang, pada 7 Mei 2024," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Aryono, Minggu, 12 Mei 2024. Aryono mengatakan, penangkapan itu didasarkan atas hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kejahatan yang dilakukan JK terjadi pada 24 Februari 2024.  Korban bernama Budi Harto, pedagang toko sembako, baru pulang setelah menutup toko sekitar pukul 15.40 WIB. Dua pelaku yang berboncengan sepeda motor,  membuntuti korban dari tokonya. "Saat korban hendak membuka pagar rumah, tiba-tiba pelaku datang dan langsung merampas tas yang masih tergantung di motor," kata Aryono.  Tas korban berisi uang Rp 52 juta dan dua telepon seluler.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Korban berteriak dan berusaha mengejar pelaku. Namun pelaku bisa meloloskan diri.  Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sepatan. "Pelaku bisa diidentifikasi berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi,” kata Aryono.

Setelah ditangkap, JK tidak mengingkari kejahatan yang telah dilakukan bersama rekannya berinisial E. Polisi masih memburu E. "Kami sudah ketahui identitasnya untuk segera ditangkap," ujar Aryono.  Sementara JK telah ditahan di kantor Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara." 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus