Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penonton Anarkis Bakar Fasilitas Stadion H Dimurthala, Polda Aceh Periksa Panitia Laga Persiraja Vs PSMS Medan

Tindakan abarkis pembakaran fasilitas Stadion H Dimurthala akibat penundaan laga Persiraja vs PSMS Medan. Polda Aceh periksa panitia.

6 September 2022 | 15.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pertandingan antara Persiraja dan PSMS Medan yang awalnya direncanakan mulai pada 5 September 2022 pukul 20.30 terpaksa ditunda karena lampu stadion yang padam menjelang kick off.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesalahan teknis tersebut membuat penonton kecewa, sehingga bertindak anarkis disertai pembakaran fasilitas dan papan sponsor, jaring gawang, bangku cadangan, hingga tribun penonton di Stadion H Dimurthala, Lampineung, Kota Banda Aceh, Senin malam, 5 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pihaknya masih menyelidiki penyebab dan pelaku pengerusakan yang disertai pembakaran tersebut.

Mengutip laporan Antara, sejauh ini pengurus dan panitia dari Persiraja selaku tuan rumah belum memberikan keterangan apapun perihal lampu padam yang memicu aksi anarkisme para penonton dan penggemar.

Aksi penonton diketahui semakin menjadi-jadi ketika panitia mengumumkan bahwa laga akan dijadwalkan ulang dan setiap penonton akan mendapat tiket gratis. Mendengar penjelasan ini, sebagian penton langsung keluar stadion dan beberapa justru membakar fasilitas lain di Stadion H. Dimurthala.

Namun, sejauh ini, lampu di Stadion H. Dimurthala diprediksi padam sebab adanya kerusakan pada salah satu mesin.

Winardy mengimbau, ke depan para suporter atau masyarakat agar tertib dan menjaga aset serta fasilitas stadion demi kemajuan klub bola Persiraja yang dibanggakan ini.

Profil Stadion H. Dimurthala di Banda Aceh

Merujuk beberapa sumber, Stadion H. Dimurthala diketahui merupakan properti milik Pemerintah Kota Banda Aceh. Nama stadion ini diambil dari Legenda Klub Sepak Bola Persiraja Haji Dimurthala yang meninggal dunia pada 9 Mei 2020 lalu.

Stadion ini terletak di Jalan Stadion Haji Dimurthala, Gampong Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Stadion ini diperkirakan memiliki kapasitas penonton hingga 20.000 dan menjadi markas bagi klub Persiraja.

Polisi Cari Penyebab Pengrusakan Fasilitas di Stadion H. Dimurthala

Berdasarkan rilis Kepolisian Daerah Aceh yang diterima Tempo.co, Selasa 6 September 2022, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Winardy menyebut bahwa pihaknya masih menyelidiki penyebab dan data para pelaku yang merusakan dan membakar fasilitas di Stadion H. Dimurthala.

Selain mencari pelaku pengrusakan, Winardy mengaku telah memanggil dan memeriksa para panitia terkait. Ia menyampaikan bahwa apabila panitia terbukti lalai dalam menyelenggarakan pertandingan sehingga berujung pada pengrusakan gedung publik, maka panitia dapat dijatuhi Pasal 103 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa panitia atau penyelenggara kejuaraan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Sementara itu, penonton yang terbukti melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas akan dijatuhi pasal tambahan, yaitu Pasal 201 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias KUHP. Ayat dalam pasal KUHP tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang merusak gedung atau bangunan karena kesalahan atau kelalaiannya akan dipidana penjara paling lama 4 bulan dan 2 minggu.

Kapolda Aceh Tinjau Kondisi Stadion H Dimurthala

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar meninjau langsung kondisi terkini Stadion H Dimurthala pasca insiden menjelang laga Persiraja Banda Aceh vs PSMS Medan, Selasa, 6 September 2022.

Ahmad Haydar sangat menyayangkan timbulnya aksi anarkis tersebut dan meminta anak buahnya segera mengungkap peristiwa ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi ke depan. Kepada setiap panitia pelaksana atau penyelenggara pertandingan atau even lainnya agar berkoordinasi dengan seluruh stakholder dan instansi terkait agar setiap kegiatan terlaksana dengan baik.

Ahmad Haydar sangat menyayangkan ketidakprofesionalan panitia pelaksana pertandingan yang menimbulkan aksi anarkis dari penonton.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus