Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.

17 September 2024 | 15.14 WIB

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sengaja mempermalukan dirinya karena menampilkan foto-foto dan percakapan pribadi berupa chat WhatsApp-nya dengan Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu DKI Jakarta, Fify Mulyani di sidang gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sengaja mengumbar foto-foto dan percakapan pribadi WhatsApp di persidangan yang tidak ada kaitannya dengan pembuktian unsur-unsur pasal yang didakwakan. Hanya demi mempermalukan saya," kata Gazalba Saleh saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tidak hanya itu, dia berkata Jaksa KPK telah menggunakan abuse of power, bersikap subjektif, 'suka-suka', penuh kebencian, dan membabi buta dalam menjuthkan tuntutan terhadap dirinya.

Menurut Gazalba, penegakan hukum yang objektif dan rasional telah diabaikan oleh Jaksa KPK. "Semoga Allah swt mengampuni dosa-dosa Pak Wawan dan kawan-kawan, serta melapangkan rezekinya, aamiin," ucap Gazalba Saleh.

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gazalba dengan 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti $S18.000 dan Rp 1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Gazalba Saleh dinilai telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU senilai Rp 62,8 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Selama proses persidangan, penuntut umum beberapa kali menghadirkan Fify Mulyani sebagai saksi untuk mendalami keterlibatannya yang diduga telah menerima aliran dana dari TPPU.

Dalam tuntutannya, Jaksa mengungkap bahwa Gazalba Saleh bersama Fify Mulyani membeli rumah di Sedayu City Kelapa Gading Cluster Eropa, Cakung, Jakarta Timur seharga Rp 3.891.000.000. Untuk menyamarkan transaksi, pembelian rumah itu pun menggunakan nama Fify Mulyani. Pada 25 Februari 2019, Fify membayar booking fee Rp 20 juta dan uang muka Rp 390 juta secara angsuran enam bulan.

Pada 30 Agustus 2019, Fify mengajukan KPR Rp 3.481.000.000 untuk pelunasan rumah bahkan sempat membayar cicilan Rp 32 juta setiap bulannya terhitung sejak 30 Agustus 2019 sampai 24 September 2021. Pada 24 September 2021, kata Jaksa, Gazalba Saleh melunasi KPR Fify Mulyani sebesar Rp 2.950.000.000 secara cash. Atas dasar temuan-temuan tersebut, Jaksa menilai hubungan Gazalba Saleh dengan Fify tidak sekadar teman dekat. Meskipun kedua pihak selalu menyangkal.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus