Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penyanderaan Pekerja Menara BTS di Distrik Okab, Polda Papua: Pelaku Minta Tebusan Rp 500 Juta

Polda Papua tengah mengusahakan pembebasan sandera pekerja menara BTS dari kelompok kriminal bersenjata atau KKB.

13 Mei 2023 | 15.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Papua membenarkan adanya penyanderaan sejumlah pekerja menara BTS di Distrik Okab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua. Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ignatius Benny Adi Prabowo mengatakan, kepolisian masih terus berusaha membebaskan para sandera.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pada Jumat, 12 Mei 2023, pukul 09.00 WIT, sejumlah pekerja proyek Tower BTS Telkomsel menjadi korban penyanderaan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan," kata Benny dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 13 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Benny menjelaskan peristiwa bermula saat enam pekerja yang dipimpin Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pegunungan Bintang Alverus Sanuari berangkat dari Oksibil menuju Okbab menggunakan pesawat pada pukul 08.30 WIT. Ia melanjutkan, setibanya di lapangan terbang, rombongan pekerja tersebut dihadang sekelompok orang bersenjata yang mengaku dari kelompok KKB.

"Alverus Sanuari beserta salah satu korban luka yang bernama Benyamin Sembiring, dibebaskan untuk kembali ke Oksibil. Mereka tiba di Bandara Oksibil sekitar pukul 11.00 WIT dan langsung dilarikan ke RS Oksibil untuk mendapatkan perawatan medis," ujar Benny.

Namun, ia mengatakan hingga saat ini KKB masih melakukan penyanderaan terhadap beberapa pekerja. "Masih terdapat empat orang yang disandera oleh kelompok tersebut. Dua di antaranya mengalami luka akibat penganiayaan," kata Benny.

Adapun nama-nama pekerja yang masih disandera antara lain Asmar, seorang staf PT. IBS (luka di bahu kanan), Peas Kulka, staf distrik, Senus Lepitalem, seorang pemuda dari distrik Borme, dan Fery, staf PT. IBS (luka di bahu kiri).

Benny menerangkan KKB telah melayangkan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Republik Indonesia. Ia menjelaskan mereka meminta sejumlah uang agar para sandera yang tersisa bisa dibebaskan segera.

“Diketahui KKB mengajukan tuntutan tebusan sebesar Rp 500 juta sebagai syarat pembebasan para sandera. Tuntutan ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, dan langkah-langkah sedang diambil untuk menangani situasi ini dengan cepat dan mengamankan keselamatan para sandera,” ujar dia.

Menanggapi tawaran tersebut, Benny mengatakan saat ini pemerintah masih mengusahakan agar ada jalan alternatif lain pembebasan para sandera. "Sementara masih negosiasi Forkompimda melalui tokoh-tokoh adat setempat," kata Benny.

Catatan koreksi:

Berita ini telah dikoreksi pada Sabtu 13 Mei 2023 pukul 21.22 WIB. Dalam berita sebelumnya tertulis menara BTS Telkomsel. Namun pihak Telkomsel menyebut menara BTS itu kewenangan operasionalnya dikelola oleh Bakti Kominfo.

Demikiran catatan koreksi ini dibuat. Mohon maaf atas kekeliruan di tulisan sebelumnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus