Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penyebab 5 Jam Lewat Ibu Ahmad Dhani Belum Bisa Jenguk Anaknya

Sudah menunggu lebih dari lima jam, ibunda Ahmad Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler, belum juga dapat berjumpa dengan anaknya di Rutan Cipinang.

29 Januari 2019 | 18.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Meski menunggu lebih dari lima jam, ibunda Ahmad Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler, belum juga dapat berjumpa dengan putranya di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa sore, 29 Januari 2019.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso, yang juga menjenguk Ahmad Dhani sempat bertemu dengan Joyce di ruang tunggu Rutan Cipinang, sore tadi.
Baca : Kata Priyo Budi Santoso Soal Hari Pertama Ahmad Dhani di Rutan

Joyce mengatakan belum mendapat izin untuk bertemu anaknya. "Beliau sempat bilang ke saya dengan wajah sedih, 'saya kan ibu kandungnya kenapa kok dipersulit," ujar Priyo menirukan perkataan Joyce.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Joyce tiba bersama tujuh orang anggota keluarga lainnya di Rutan Cipinang pukul 10,18. Ia dan rombongan terlihat meninggalkan rutan sekitar pukul 15.00 menggunakan mobil elf berwarna hitam. Kurang dari setengah jam kemudian, mereka kembali datang dan masuk ke dalam rutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Rutan Kelas I Cipinang Oga Darmawan mengatakan kalau pihaknya tak memberikan izin lantaran keluarga yang menjenguk belum membawa surat izin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Simak pula :
Buni Yani Sebut Vonis Ahmad Dhani Bentuk Otoriterianisme

Dia menyebut pengacara Ahmad Dhani telah mengurus surat tersebut dan telah rampung sore ini. "(diperlukan surat) alasannya juga agar pihak Kejaksaan tau siapa saja yang menjenguk Ahmad Dhani," kata Oga.

Ahmad Dhani telah resmi ditahan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kemarin, Senin, 28 Januari 2019. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan dalam akun Twitter pribadinya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus