Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad Terancam Penjara 6 Tahun

Tersangka penyebaran video berisi kumandang azan hayya alal jihad dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

3 Desember 2020 | 17.30 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan kasus seruan azan hayya alal jihad di kantornya, Kamis, 3 Desember 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan kasus seruan azan hayya alal jihad di kantornya, Kamis, 3 Desember 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penyebaran video berisi kumandang azan hayya alal jihad dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Ancaman pidananya enam tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Kamis, 3 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain dengan UU ITE, Yusri mengatakan bahwa tersangka juga dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pada Pasal 156 A juncto Pasal 160.

Tersangka berinisial H ditangkap polisi di rumahnya kawasan Cakung, Jakarta Timur pada hari ini, Kamis, 3 Desember 2020. Lelaki kelahiran 14 Februari 1988 itu merupakan seorang kurir dokumen di sebuah perusahan swasta di Jakarta.

Video viral azan hayya alal jihad disebarkan tersangka di akun Instagram miliknya, yakni @hashophasan. Melalui akun Instagram itu, kata Yusri, video disebarkan secara masif.

"Video azan itu didapatkan pelaku dari grup Whatsapp bernama FMCO News," kata Yusri.

Menurut Yusri, penangkapan dilakukan berdasar laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya. Pelapor disebut melihat postingan H pada 29 November 2020. Unggahan itu dinilai bisa menimbulkan provokasi.

"Seolah-olah Indonesia sedang berjihad dan bertarung melawan musuh," kata Yusri.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus