Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Tim Opsnal Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah berkedok pengiriman daging babi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Sub-Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Ritman Todoan Agung Gultom mengatakan pasir timah diduga ilegal tersebut diselundupkan melalui kapal yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Ru Kabupaten Belitung dengan tujuan Pelabuhan ADP Sadai Kabupaten Bangka Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pasir timah dibawa dengan mobil yang berisi tumpukan daging babi selanjutnya diseberangkan menggunakan kapal jenis roro KMP Menumbing Raya," ujar Ritman kepada wartawan, Rabu, 12 Juni 2024.
Kasus penyelundupan pasir timah itu terungkap setelah Ditpolairud Polda Bangka Belitung menerima informasi ada pengiriman pasir timah menggunakan truk yang akan dibawa ke Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Ru pada Selasa, 11 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Mendapati informasi tersebut kita kemudian menunggu kapal di Pelabuhan Sadai yang dijadwalkan tiba pada Rabu dinihari, 12 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut Ritman, Ditpolairud kemudian melakukan penggeledahan. Ditemukan satu truk dengan pelat nomor BN 8321 WP yang membawa pasir timah sebanyak 10 ton dengan modus disamarkan dengan daging babi.
"Dari keterangan sopir truk bernama Arman, 10 ton pasir timah dimuat dari salah satu gudang di Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung dan saat tiba di Pelabuhan Tanjung Ru dimasukkan daging babi sebanyak 1 ton dan tiga unit mesin cuci," ujarnya.
Pasir timah itu diduga ilegal karena tidak dilengkapi dokumen dan perizinan resmi. Pasir itu rencananya akan dibawa ke sebuah gudang timah yang berada di Pangkalpinang. Sedangkan muatan daging babi akan dikirimkan ke Sungailiat Kabupaten Bangka.
"Selama perjalanan segala kepengurusan diatur oleh Hariyadi, warga Belitung yang juga ikut ke dalam kapal roro tersebut," kata Ritman.
Pada saat ini barang bukti berupa 1 unit truk dengan nomor polisi BN 8231 WP bermuatan pasir timah ilegal sebanyak 10 ton dan daging babi potong tanpa dokumen dari pihak Karantina Hewan telah dibawa ke Mako Ditpolairud. Ritman menambahkan polisi akan melakukan gelar perkara untuk melihat posisi kasus dan selanjutnya menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
SERVIO MARANDA
Pilihan Editor: Cerita Suroto, Saksi yang Mengevakuasi Vina dan Eky dari Jembatan Tol Talun 2016 Silam