Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan dua orang pelaku penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yaitu RB dan RM sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kedua pelaku penyerangan pada 11 April 2017 ini merupakan polisi aktif dari satuan Brimob. Berdasarkan penelusuran Tempo, RB diduga Ronny Bugis, anggota Brimob berpangkat Brigadir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditangkap di Cimanggis, Depok.
“Ditangkap di jalan Cimanggis, Depok,” kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019. Polisi menyebut keduanya ditangkap pada Kamis, 26 Desember 2019.
Versi lain, Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane, mengatakan pelaku menyerahkan diri. "Terduga pelaku penyerangan Novel sudah menyerahkan diri ke polisi pada Kamis," kata Neta lewat keterangan tertulis, Jumat, 27 Desember 2019.
Belakangan, Argo menegaskan bahwa pelaku ditangkap. Bahkan, kata dia, hal tersebut dibuktikan dengan surat penangkapan atas RM dan RB. Argo menuturkan polisi pun sudah berkoordinasi dengan Korps Brimob saat penangkapan.
Salah satu petugas yang mengetahui perjalanan kasus ini menuturkan salah satu tersangka yaitu RB alias Ronny Bugis sebenarnya menyerahkan diri pada Kamis, 26 Desember 2019. "Ia mengakui perbuatannya kepada salah seorang di Brimob," kata sumber ini.
Tim kepolisian yang mendapat informasi ini kemudian menahan Ronny. Belakangan, Ronny mengatakan bahwa yang menyerang Novel adalah rekannya yaitu RM. Polisi pun menahan keduanya.
Dalam perkara ini, RM berperan menyiram Novel. Soal motifnya, RM mengatakan dendam kepada penyidik KPK ini. Sementara itu, Ronny Bugis yang mengantarkan RM ke rumah Novel Baswedan.