Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Penyidik KPK Dilaporkan karena Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Bagaimana Regulasi Penyitaan Barang Elektronik Saksi?

Penyitaan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK menuai polemik. Bagaimana Aturan penyitaan ponsel untuk penyidikan?

15 Juni 2024 | 11.28 WIB

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Hasto Kristiyanto, diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan pengetahuannya dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.  TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Hasto Kristiyanto, diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan pengetahuannya dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyitaan terhadap telepon seluler milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti menuai polemik. Buntut tindakan tersebut, Rossa kini dilaporkan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Rossa juga bakalan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Membahas soal penyitaan terhadap telepon seluler atau ponsel untuk penyeledikan, lantas bagaimana regulasinya di Indonesia?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polemik ini bermula saat Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap Harun Masiku terhadap eks anggota KPU Wahyu Setiawan pada Senin, 10 Juni 2024. Saat datang ke Gedung KPK, Hasto ditemani oleh anak buahnya, Kusnadi. Namun, Kusnadi yang hanya menemani Hasto ke KPK itu, turut diperiksa.

Kusnadi mengatakan, pada saat itu dirinya tengah merokok di halaman gedung KPK sambil menunggu Hasto. Tiba-tiba dia dipanggil oleh penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti. Penyidik KPK mengatakan Kusnadi dipanggil Hasto. Namun saat dia naik ke lantai dua KPK, Kusnadi justru digeledah dan barang-barangnya disita.

Di antara barang yang disita adalah satu gawai miliknya, buku tabungan dan Anjungan tunai mandiri (ATM). Lalu, ada dua ponsel dan buku catatan Hasto perihal agenda partai. Sampai hari ini, semua barang belum dikembalikan. Kusnadi juga mengaku diperiksa selama 3 jam oleh dua penyidik KPK, satu di antaranya adalah Rossa.

Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus menyatakan akan melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Bareskrim Mabes Polri dalam waktu dekat dengan tudingan pelanggaran Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 333 KUHP yang dimaksudkannya adalah perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman pidana paling lama delapan tahun.

“Dalam satu atau dua hari ini akan kami laporkan,” ujar dia di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.

Sebelumnya dugaan pelanggaran prosedur penyelidikan yang dilakukan penyidik KPK itu juga telah dilaporkan ke Komnas HAM. Rossa Purbo Bekti diduga melanggar Pasal 15 UU KPK 2019. Pada pasal itu dicantumkan, bahwa KPK harus memberi perlindungan terhadap saksi. Namun, kata Petrus, Kusnadi dipaksa dan dijebak untuk diperiksa dalam kasus suap Harun.

Di sisi lain, KPK tidak mempermasalahkan upaya hukum yang dilakukan Hasto yang melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK, Komnas HAM, dan Bareskrim Mabes Polri. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan negara menjamin hak setiap warga negara yang merasa kepentingannya dirugikan untuk melapor kepada pihak yang berwenang.

“Tapi tentu laporan dimaksud harus berdasar dan beralasan atas hukum,” kata Johanis Tanak, pada Jumat, 14 Juni 2024.

Johanis menekankan, setiap penyidik KPK melaksanakan tugasnya berdasarkan aturan Undang-Undang atau UU. Termasuk penyitaan barang milik saksi, seperti yang dilakukan Rossa terhadap ponsel dan buku catatan Hasto. Penyitaan barang untuk keperluan penyidikan, kata dia, sudah diatur dalam UU Tipikor, UU KPK, UU ITE, UU Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Penyadapan yang diatur dalam UU Tipikor dan UU KPK termasuk sebagai alat bukti elektronik yang sah dan alat bukti elektronik tersebut diperoleh dari perangkat alat elektronik, termasuk HP, sehingga tindakan penyidik KPK melakukan penyitaan HP untuk kepentingan penyidikan dalam upaya mengumpulkan bukti,” kata Johanis, menukil beleid dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUYXIV/2016.

Salah satu aturan terkait penyitaan bukti elektronik seperti ponsel, diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

“Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia,” bunyi Pasal 5 ayat (2) regulasi tersebut.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | JIHAN RISTIYANTI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus