Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Penyidik Polisi Diduga Rusak Barang Bukti, KPK Didesak Evaluasi

Ketua Bidang Advokasi Yayasan LBHI Muhammad Isnur nilai pelanggaran yang diduga dilakukan penyidik KPK asal kepolisian itu adalah pelanggaran serius.

30 Oktober 2017 | 08.45 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (Kanan), dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif  melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 1 Januari 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo (Kanan), dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 1 Januari 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengevaluasi penyidik asal kepolisian. Setelah diterpa masalah pembangkangan Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Aris Budiman yang berlatar belakang kepolisian, KPK kini mengembalikan dua penyidik dari unsur polisi karena diduga memanipulasi bukti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mengomentari pemberitaan Koran Tempo tentang dua penyidik asal kepolisian yang memanipulasi alat bukti. Setelah melakukan evaluasi penyidik secara keseluruhan, ujar dia, KPK harus merekrut penyidik independen. “Kami berulang kali mengingatkan KPK bahwa penyidik polisi berpotensi menjadi kuda Troya, menghancurkan KPK dari dalam,” ucapnya kepada Tempo, Ahad, 29 Oktober 2017.

Baca: Perdebatan Pimpinan KPK Soal Sanksi Bagi Aris Budiman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua penyidik KPK, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, dikembalikan ke kepolisian pada 13 Oktober lalu. Keduanya diduga memanipulasi barang bukti penyidikan kasus suap uji materi impor daging sapi dengan tersangka Basuki Hariman. Roland dan Harun diduga menyetip dan merobek catatan pengeluaran perusahaan Basuki—kini dipenjara 7 tahun. Catatan itu diduga memuat aliran uang perusahaan ke sejumlah pejabat, termasuk dari kepolisian.

Barang bukti yang dimanipulasi itu adalah catatan keuangan CV Sumber Laut Perkasa yang dipegang kepala bagian keuangan Kumala Dewi Sumartono. Kumala pernah diperiksa penyidik pada Februari dan Maret lalu. Catatan ini memuat dugaan aliran duit ke sejumlah pejabat.

Jika dugaan tersebut benar dan terbukti berarti melakukan pelanggaran serius, Isnur mendesak agar dua penyidik itu diproses hukum. “Mereka bisa dikenakan pasal menghalangi penyidikan, yaitu Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.

Baca juga: Pimpinan KPK Masih Bahas Sanksi untuk Aris Budiman

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Roland dan Harun dikembalikan karena masa tugas mereka berakhir. Febri menolak menjelaskan alasan pengembalian dua penyidik itu. Menurut Febri, kerja sama antara kepolisian dan KPK telah berjalan baik, yang dibuktikan dengan adanya bantuan penyidik. “Rekrutmen dan penugasan seperti ini merupakan hal yang wajar dalam aspek kepegawaian, baik di KPK ataupun Polri,” kata dia.

KPK memiliki 93 penyidik. Sebanyak 48 orang di antaranya berasal dari kepolisian. Sisanya merupakan penyidik yang diangkat oleh KPK. Menurut Febri, KPK terus mengevaluasi kinerja pegawainya. “Termasuk terhadap penyidik,” kata Febri.

Juru bicara kepolisian, Brigadir Jenderal Rikwanto, mengatakan lembaganya tak mencampuri ihwal teknis penanganan perkara di KPK. “Akan tetapi kalau informasi itu benar, Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) akan menindaklanjuti,” kata Rikwanto, Ahad, 29 Oktober 2017.

FAJAR PEBRIANTO

KOREKSI: Naskah berita ini sudah diubah pada Selasa, 1 November 2017, untuk melengkapi konfirmasi dari Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur. Terima kasih.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus