Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila Dinilai Lama dan Berbelit-belit, Polisi Bilang Normal

Proses hukum kasus pelecehan seksual disebut normal karena UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus melibatkan mitra dari kepolisian.

4 Juli 2024 | 16.02 WIB

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (kiri) didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (kiri) didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh eks Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, Amanda Manthovani mengatakan proses penyidikan berjalan lama dan berbelit-belit. Amanda menduga proses yang lama ini karena ada intervensi.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Proses masih tahap penyidikan, baru pemeriksaan pelapor RZ dan DF, serta pemeriksaan saksi RZ untuk DF dan DF untuk RZ,” ujar Amanda ketika dihubungi, Kamis, 4 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laporan RZ dan DF yang baru masuk tahap penyidikan setelah 6 bulan juga dinilai menjadi preseden buruk bagi kepolisian Indonesia. Bahkan, Amanda mengaku juga sempat dilecehkan oleh Edhi Toet. 

Polda Metro Jaya membantah tudingan kuasa hukum korban mengenai dugaan adanya intervensi dalam penanganan kasus pelecehan seksual Edhi Toet. Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Evi Pagari menyebut, proses hukum ini berlangsung normal karena UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus melibatkan mitra dari kepolisian seperti psikolog. 

"Normal aja sih, kan kuasa hukumnya juga selalu update dan tahu prosesnya," ujar Evi ketika dihubungi pada Selasa, 2 Juli 2024. “Tidak ada intervensi karena memang harus menunggu hasil dari psikolog dan itu butuh waktu.”

Dalam kasus dudaan pelecehan seksual ini, Edie Toet Hendratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri atas dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus pada Januari 2024. Laporan itu dibuat oleh RZ dan DF. Eks Rektor Universitas Pancasila itu diduga telah melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Laporan RZ teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa insiden pelecehan seksual yang dialami awal Februari 2023 lalu, saat itu terlapor memanggil korban ke ruangan dalam hal pekerjaan.

Laporan kedua menyusul dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024 atas kasus yang sama.

Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, namun eks Rektor Universitas Pancasila Edie Toet belum ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan berdasarkan bukti berupa informasi maupun fakta yang dikumpulkan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh korban. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus