Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Penyidikan Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Saksi Tersangka Yofi Oktarisza

Modus korupsi DJKA Kemenhub yang dilakukan Yofi, yaitu melalui mekanisme sebelum dan setelah lelang barang dan jasa proyek jalur kereta api.

22 Juli 2024 | 13.20 WIB

Wakil ketua KPK Johanis Tanak bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyampaikan tersangka baru dalam kasus suap proyek DJKA, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 November 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil ketua KPK Johanis Tanak bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyampaikan tersangka baru dalam kasus suap proyek DJKA, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi untuk tersangka Yofi Oktarisza alias YO, PPK BTP Semarang 2017-2021 dalam kasus korupsi DJKA Kemenhub. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan pada hari ini, Senin, 22 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Kementerian Perhubungan (Wilayah Jawa Tengah), untuk Tersangka YO,” kata Tessa dalam keterangan resmi KPK, Senin, 22 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyebut, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. Kedua saksi itu, yakni Pemilik PT Caturpilar Perkasa tangguh dan PT Modern Surya Jaya, Hadi Muhono; dan karyawan PT Caturpilar Perkasatangguh pada 1992–2022, I Nengah Suyasa. 

KPK telah menetapkan Yofi Oktarisza sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Yofi, yaitu melalui mekanisme sebelum dan setelah lelang barang dan jasa pada proyek jalur kereta api.

Yofi diketahui adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau BTP Semarang pada 2017 hingga 2021. Dalam melaksanakan tindak pidana tersebut, dia berkerja sama dengan Dion Renato Sugiarto yang merupakan pengusaha dalam proyek jalur kereta api.

“Terdapat pengaturan rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh PPK,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 13 Juni 2024.

Sebelum lelang, para calon pemenang lelang dikumpulkan oleh PPK baik di kantor PPK maupun di lokasi tertentu seperti hotel. Selanjutnya PPK akan membagi paket-paket pekerjaan yang akan dimenangkan masing-masing rekanan, serta PPK juga meminta adanya rekanan pendamping dalam masing-masing lelang.

PPK, kata Asep, memberikan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kepada masing-masing rekanan dan juga memberikan arahan khusus, seperti metode pekerjaan, alat, dan dukungan soal pekerjaan yang akan membuat rekanan menang lelang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus