Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi untuk tersangka Yofi Oktarisza alias YO, PPK BTP Semarang 2017-2021 dalam kasus korupsi DJKA Kemenhub. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan pada hari ini, Senin, 22 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Kementerian Perhubungan (Wilayah Jawa Tengah), untuk Tersangka YO,” kata Tessa dalam keterangan resmi KPK, Senin, 22 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menyebut, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. Kedua saksi itu, yakni Pemilik PT Caturpilar Perkasa tangguh dan PT Modern Surya Jaya, Hadi Muhono; dan karyawan PT Caturpilar Perkasatangguh pada 1992–2022, I Nengah Suyasa.
KPK telah menetapkan Yofi Oktarisza sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Yofi, yaitu melalui mekanisme sebelum dan setelah lelang barang dan jasa pada proyek jalur kereta api.
Yofi diketahui adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau BTP Semarang pada 2017 hingga 2021. Dalam melaksanakan tindak pidana tersebut, dia berkerja sama dengan Dion Renato Sugiarto yang merupakan pengusaha dalam proyek jalur kereta api.
“Terdapat pengaturan rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh PPK,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 13 Juni 2024.
Sebelum lelang, para calon pemenang lelang dikumpulkan oleh PPK baik di kantor PPK maupun di lokasi tertentu seperti hotel. Selanjutnya PPK akan membagi paket-paket pekerjaan yang akan dimenangkan masing-masing rekanan, serta PPK juga meminta adanya rekanan pendamping dalam masing-masing lelang.
PPK, kata Asep, memberikan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kepada masing-masing rekanan dan juga memberikan arahan khusus, seperti metode pekerjaan, alat, dan dukungan soal pekerjaan yang akan membuat rekanan menang lelang.