Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Peras Irjen Bambang, Pedangdut Sisca Dewi Divonis 3 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah penyanyi dangdut Sisca Dewi Hermawati atas tindak pidana pemerasan terhadap Irjen Bambang.

14 Januari 2019 | 18.02 WIB

Pedangdut Sisca Dewi diborgol usai divonis tiga taahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 14 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Pedangdut Sisca Dewi diborgol usai divonis tiga taahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 14 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah penyanyi dangdut Sisca Dewi Hermawati atas tindak pidana pemerasan terhadap Irjen Bambang Sunarwibowo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan sengaja mendistribusian dan atau menstransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman sebagai perbuatan berlanjut," kata Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 14 Januari 2019.

Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Sisca Dewi. Selain itu, Sisca Dewi dikenai denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Masa penahanan Sisca Dewi selama di rumah tahanan terhitung sebagai masa hukuman.

Hakim Riyadi berujar, Sisca Dewi telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 45 ayat 4, juncto Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal itu sesuai dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Hal-hal yang memberatkan untuk Sisca Dewi, ujar Riyadi, karena perbuatannya mengganggu rumah tangga orang lain dan mendegradasi karier Bambang. "Serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata Riyadi.

Sedangkan yang meringankan Sisca Dewi adaalah berbuat sopan selama persidangan dan tidak pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.

Kasus bermula saat Sisca Dewi menyatakan telah menikah dengan Irjen Bambang Sunarwibowo secara siri. Sisca mengklaim pernikahan dilakukan di Ancol, Jakarta Utara, 17 Mei 2017. Sisca sempat mengunggah kedekatannya dengan Irjen Bambang di akun instagramnya.

Irjen Bambang Sunarwibowo membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi. Dia lantas melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus