Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Periksa Dirut PT PLN Sofyan Basir, Ini yang Ingin Didalami KPK

KPK juga menggali keterangan dari Sofyan Basir terkait pertemuannya dengan tersangka kasus suap proyek PLTU Riau 1 Eni Saragih.

20 Juli 2018 | 20.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur PT PLN Sofyan Basir sebagai saksi terkait kasus dugaan suap PLTU 1 Riau untuk mendalami skema penunjukkan perusahaan Blackgold dalam proyek tersebut.

Baca: KPK Periksa Sofyan Basir Soal Peran PLN dalam Kasus Suap PLTU-I

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan Sofyan, penyidik KPK mendalami peran dan arahan pimpinan PT PLN itu terkait penunjukkan perusahaan Blackgold. "Sedang mendalami lebih jauh terkait penunjukan langsung tersebut," ujar Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 20 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik, kata Febri, juga menggali keterangan dari Sofyan terkait pertemuannya dengan tersangka dalam perkara ini, yaitu mantan Wakil Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Apac Group, Johannes Budisutrisno Kotjo. Namun Febri enggan menjelaskan lebih lanjut lantaran kepentingan penyidikan

Baca: Sofyan Basir Tak Tahu Menahu Soal Suap Proyek PLTU Riau-1

Febri menegaskan, penyidikan masih difokuskan dalam keterlibatan penyelenggaraan negara yang diduga memberikan pengaruh dalam melancarkan proyek tersebut. Penyidikan juga tengah menelusuri adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pihak lantaran nilai proyek PLTU Riau I tersebut cukup tinggi. "Karena nilai proyeknya besar, diduga ada proses dalam proyek tersebut menggunakan pengaruh atau dugaan aliran dana pada penyelenggara negara," ujarnya.

Sofyan Basir, seusai pemeriksaan KPK, mengatakan penunjukan Blackcgold sudah sesuai ketentuan. "Penunjukan langsung itu sudah sesuai ketentuan," ujarnya, Jumat, 20 Juli 2018.

Baca: Diperiksa KPK, Sofyan Basir : Ditanya Soal Tugas Dirut PT PLN

Dalam perkara ini KPK menyangka Eni menerima total duit suap Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisni Kotjo. KPK menduga Johannes memberikan uang agar Eni memuluskan penandatanganan kerja sama dalam proyek yang digarap perusahaannya. KPK menduga Eni tak menikmati duit itu sendirian.

Kasus suap proyek PLTU Riau 1 bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Jumat, 13 Juli 2018. Dalam operasi itu, Eni ditangkap di rumah dinas Idrus, sedangkan Johannes ditangkap di kantornya. KPK juga menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus