Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DEMIKIANLAH nasib Abdullah Puteh: mengembara dari kasus ke kasus. Setelah tersandung kasus pembelian helikopter, dengan vonis pidana sepuluh tahun, Gubernur Aceh nonaktif itu kini diserimpung tuduhan memakai dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Rp 4,1 miliar untuk membiayai kasusnya. Pekan lalu Kejaksaan Tinggi Aceh sudah menetapkan status tersangka bagi mantan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo