Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Perkara Korupsi Timah, Helena Lim dan Petinggi PT RBT Segera Disidang

Penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi timah ke Pengadilan Tipikor Jakarta, salah satunya Helena Lim

14 Agustus 2024 | 14.23 WIB

Helena Lim. Instagram
Perbesar
Helena Lim. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Salah satunya Helena Lim yang kerap disebut sebagai crazy rich.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Iya sudah dilimpah kemarin," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, saat dikonfirmasi Tempo lewat WhatsApp, Rabu, 14 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun tiga tersangka yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta adalah Helena Lim (Manajer PT Quantum Skyline Exchange), Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin/RBT, dan Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengatakan pelimpahan ini telah terdaftar di Pengadilan Tipikor dengan nomor register perkara REG-21/RP-3/02/2024 untuk Reza, REG-20/RP-3/02/2024 untuk Suparta, dan REG-24/RP-3/03/2024 untuk Helena.

Harli menjelaskan JPU mendakwa Suparta dan Helena melakukan korupsi dan pencucian uang. Keduanya didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Reza Andriansyah diduga melakukan tindakam korupsi. Ia didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim jaksa penuntut umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga Terdakwa," ucap Harli dalam keterangan resminya pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus