Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan membacakan vonis terhadap terdakwa Yudha Arfandi dalam perkara pembunuhan Dante, putra selebritas Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Sidang putusan ini rencananya dimulai pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang Utama, PN Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus Yudha Arfandi itu tercatat dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM. Dalam persidangan pada Senin, 23 September 2024, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati kepada Yudha. Jaksa menuntut hukuman mati karena Yudha dinilai secara sengaja dan dengan rencana merampas nyawa Dante di sebuah kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Januari 2024 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejahatan Yudha dianggap "sadis dan tidak manusiawi." Selain itu, Yudha dinilai tidak menunjukkan penyesalan atau pengakuan atas perbuatannya.
”Menyatakan terdakwa Yudha Arfandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain“ sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Pasal 340 KUHP,“ demikian tuntutan JPU yang dibacakan pada Senin, 23 September.
JPU juga mengungkapkan bahwa Yudha kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan, dan tindakannya telah menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
Pantauan Tempo di lokasi, pengunjung sudah memenuhi kursi-kursi di ruang sidang sejak pukul 09.45 WIB. Banyak yang mengenakan kaos hitam bertuliskan #JusticeForDante.
Tim penasihat hukum Yudha juga bersiap di ruang sidang. Sedangkan JPU baru memasuki ruangan sekitar pukul 10.17 WIB. Majelis hakim belum terlihat di lokasi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Yudha Arfandi, alias YA, sebagai tersangka dalam kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, yang lebih dikenal sebagai Dante (6), putra dari aktris FTV Tamara Tyasmara. Yudha didakwa dengan pasal kekerasan terhadap anak, pembunuhan berencana, dan kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat, 9 Februari 2024.
Menurut Ade Ary, kepolisian menetapkan pasal berlapis ini setelah gelar perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 8 Februari 2024. Yudha dihadapkan pada ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal dua puluh tahun.
Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya pun telah menggelar rekonstruksi terkait kematian Dante pada Rabu siang, 28 Februari 2024. Rekonstruksi tersebut dilakukan di dua lokasi, yaitu Polda Metro Jaya dan kolam renang Palem Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, mengatakan ada setidaknya 69 adegan pada saat Yudha Arfandi menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang. “Jadi total adegan yang kami laksanakan sebanyak 115,” kata Wira di Kolam Renang Tirta Mas, Jakarta Timur pada Rabu, 28 Februari 2024.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui bahwa tersangka Yudha Arfandi sempat melihat ke kanan dan kiri sebelum menenggelamkan Dante. Dalam adegan tersebut, Yudha terlihat memindahkan posisinya dari tepi kolam menuju bagian tengah bersama Dante.
Setelah Dante kehilangan kesadaran, tersangka menekan dada korban dengan kedua tangannya. Seorang saksi bernama Sartono kemudian datang untuk memberikan bantuan, menggendong korban sendirian ke mobil, dan membawanya ke rumah sakit, diikuti oleh Yudha dan saksi lainnya.