Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Konglomerat atau crazy rich Surabaya, Budi Said, kembali menggugat praperadilan Kejaksaan Agung atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi dalam perkara jual beli emas dengan PT Aneka Tambang atau Antam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Budi mendaftar gugatannya itu pada Rabu, 24 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rencananya, gugatan praperadilan Budi melawan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang teregister dengan nomor perkara 52/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu akan disidangkan pada Kamis, 2 Mei 2024.
Pada gugatan praperadilan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Budi Said atas penetapannya sebagai tersangka. Putusan perkara praperadilan yang tertuang dalam Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel itu dibacakan pada Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 14.00.
“Pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan dibebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar nihil," kata hakim praperadilan Lusiana Amping dalam sidang di PN Jaksel, Senin, 18 Maret 2024.
Usai sidang putusan, kuasa hukum Budi Said, Indra Sihombing, mengatakan permohonan kliennya tak dapat diterima karena objek yang diajukan yaitu penyidikan tak termasuk objek dalam Pasal 77 KUHAP.
”Yang termasuk objeknya itu seperti sah atau tidak, penyitaan dan penggeledahan. Kalau penyidikan bukan termasuk objek,” katanya.
Menurut Indra, pihaknya fokus ke penyidikan karena dianggap sebagai rangkaian yang tak bisa dipisahkan. Untuk menunjuk tersangka harus ada penyelidikan dan penyidikan, sehingga dia menganggap pihak jaksa tak tepat menetapkan crazy rich Surabaya itu sebagai tersangka.
“Tapi pertimbangan hakim berbeda, mau tak mau kami terima. Upaya selanjutnya nanti pembelaan pada substansi perkara persidangan,” katanya.
Kasus perkara jual beli emas antara Budi Said dan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018. Saat itu Budi mendapat penawaran diskon oleh marketing Butik Antam cabang Surabaya bernama Eksi Anggraeni.
Budi lalu membeli 7,071 ton emas Antam seharga Rp3,5 triliun. Namun, Antam hanya mengirim 5,935 ton sesuai dengan harga emas resmi yang tercantum di situsnya alias bukan harga diskon.
Budi yang merasa tertipu lalu menggugat Antam. Sengketa ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
MA memerintahkan Antam untuk membayar ganti rugi kepada Budi Said sebesar 1,1 ton emas atau senilai Rp 1,1 triliun, menggunakan patokan harga emas terkini.
Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi, lembaganya curiga dengan transaksi jual-beli emas Budi Said. Kejaksaan menduga ada pemufakatan jahat antara Budi dan sejumlah pegawai Antam. Setelah melakukan penyelidikan, Kejaksaaan menetapkan Budi Said sebagai tersangka sejak Kamis, 18 Januari 2024 bersama empat orang lain, yakni EA, AP, EK, dan MD.