Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Perputaran Uang di 3 Situs Judi Online Capai Rp 1 Triliun, Polisi Sita 2 Akun Kripto Senilai Rp 13,5 Miliar

Satgas menangkap 18 pekerja dari tiga situs judi online. Perputaran uang mencapai Rp 1 triliun.

21 Juni 2024 | 23.21 WIB

Petugas Satpam membawa barang bukti uang usai konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.  Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas Satpam membawa barang bukti uang usai konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online menyita beberapa alat bukti pada tiga situs sindikat judi online. "Dilakukan penyitaan dua akun platform perdagangan kripto dengan jumlah aset Rp 13,5 miliar," ujar Kabareskim  Polri, Komjen Wahyu Widada,  dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 21 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tiga situs judi online tersebut adalah  1XBET, Liga Ciputra dan W88. Selain menyita dua aset kripto, Satgas juga menyita antra lain: uang tunai Rp 4,7 miliar, 3 mobil, 114 gawai, 96 buku rekening, 145 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), 9 laptop, 5 unit token  dan satu set perhiasan emas. "Dari 3 website ini  perputaran uangnya  senilai Rp 1 triliun 41 miliar," ujar Wahyu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam periode Mei-Juni. Total ada 18 tersangka yang ditangkap. 9 tersangka terkait situs judi IXBET, 7 tersangka yang berhubungan dengan situs W88 dan 2 tersangka untuk kasus di situs Liga Ciputra.

Wahyu menjelaskan, bahwa ketiga situs melakukan modus operandi yang hampir sama. Yakni para pelaku bekerja secara kolektif dengan menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw.

Untuk menyamarkan pembayaran judi online yang dilakukan, ketiga situs ini menggunakan modus dengan mengirimkan alat pembayaran  di indonesia serta tokennya   ke luar negeri melalui ekspedisi.

"Alat pembayaran dikirimkan dari indonesia diopersioanlkan ke luar negeri," ujar Wahyu. Mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto  dan money changer untuk menyamarkan pembayaran judi online.

Judi online termasuk kasu yang mendapat soroton langsung oleh Presiden Joko Widodo. Presiden bahkan sampai membuat Satgas yang dibentuk per  14 Juni. Satgas  ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto.

Dalam keterangan sebelumnya, Menko Polhukam  mengatakan ada  2,37 juta penduduk Indonesia yang terlibat judi online. Dan 80 ribu diantaranya adalah anak di bawah usia 10 tahun. Hampir 80 persen dari total pengguna itu merupakan kalangan menengah ke bawah. Dengan klaster nominal transaksi di bawah Rp 100 ribu.

Pilihan Editor: Satgas Tangkap 18 Orang Pekerja dari 3 Situs Judi Online

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus