Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online menyita beberapa alat bukti pada tiga situs sindikat judi online. "Dilakukan penyitaan dua akun platform perdagangan kripto dengan jumlah aset Rp 13,5 miliar," ujar Kabareskim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 21 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tiga situs judi online tersebut adalah 1XBET, Liga Ciputra dan W88. Selain menyita dua aset kripto, Satgas juga menyita antra lain: uang tunai Rp 4,7 miliar, 3 mobil, 114 gawai, 96 buku rekening, 145 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), 9 laptop, 5 unit token dan satu set perhiasan emas. "Dari 3 website ini perputaran uangnya senilai Rp 1 triliun 41 miliar," ujar Wahyu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam periode Mei-Juni. Total ada 18 tersangka yang ditangkap. 9 tersangka terkait situs judi IXBET, 7 tersangka yang berhubungan dengan situs W88 dan 2 tersangka untuk kasus di situs Liga Ciputra.
Wahyu menjelaskan, bahwa ketiga situs melakukan modus operandi yang hampir sama. Yakni para pelaku bekerja secara kolektif dengan menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw.
Untuk menyamarkan pembayaran judi online yang dilakukan, ketiga situs ini menggunakan modus dengan mengirimkan alat pembayaran di indonesia serta tokennya ke luar negeri melalui ekspedisi.
"Alat pembayaran dikirimkan dari indonesia diopersioanlkan ke luar negeri," ujar Wahyu. Mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer untuk menyamarkan pembayaran judi online.
Judi online termasuk kasu yang mendapat soroton langsung oleh Presiden Joko Widodo. Presiden bahkan sampai membuat Satgas yang dibentuk per 14 Juni. Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto.
Dalam keterangan sebelumnya, Menko Polhukam mengatakan ada 2,37 juta penduduk Indonesia yang terlibat judi online. Dan 80 ribu diantaranya adalah anak di bawah usia 10 tahun. Hampir 80 persen dari total pengguna itu merupakan kalangan menengah ke bawah. Dengan klaster nominal transaksi di bawah Rp 100 ribu.
Pilihan Editor: Satgas Tangkap 18 Orang Pekerja dari 3 Situs Judi Online