Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Persatuan Dokter Gigi Sebut Terawan Angkat Orang Dekatnya Jadi Konsil Kedokteran

Persatuan Dokter Gigi Indonesia menyebut Menkes Terawan menabrak aturan ketika mengangkat Konsil Kedokteran Indonesia 2020-2025.

21 Agustus 2020 | 14.57 WIB

Persatuan Dokter Gigi Sebut Terawan Angkat Orang Dekatnya Jadi Konsil Kedokteran
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Sri Hananto Seno, menilai penunjukan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) 2020-2025 cacat prosedur. Ia menyebut Menteri Kesehatan Terawan menabrak aturan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Yang KKN juga yang tidak melakukan rekrutmen tidak prosedural main tunjuk kroni-kroninya yang mendukung. Biasa: maling teriak maling," kata Seno kepada Tempo, Kamis, 20 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Merujuk Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004, anggota KKI diusulkan Menteri Kesehatan kepada Presiden. Adapun calon yang diusulkan Menteri harus berdasarkan usulan dari para unsur organisasi dan asosiasi profesi kesehatan.

Namun PDGI dan enam organisasi/asosiasi profesi menyatakan nama-nama anggota KKI terpilih bukanlah yang mereka usulkan. Padahal, mereka sudah mengajukan nama-nama kepada Menteri Kesehatan.

Seno tak merinci siapa saja yang dia maksud sebagai kroni-kroninya. Namun berdasarkan catatan Tempo, setidaknya dua dari 17 anggota KKI yang terpilih ditengarai memiliki kedekatan dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Tempo mengirim pesan konfirmasi kepada Terawan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi, dan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati, tetapi belum direspons.

Sebelumnya, Kemenkes menyatakan calon-calon yang diusulkan organisasi/profesi tak memenuhi syarat. Kemenkes juga menyatakan keanggotaan KKI periode 2014-2019 telah diperpanjang sebanyak dua kali.

Ketika Terawan Agus Putranto terpilih menjadi Menteri Kesehatan, Kementerian kemudian merevisi Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008. Dalam aturan anyar, Menkes dapat mengusulkan calon anggota KKI jika calon yang diajukan unsur organisasi/asosiasi tidak memenuhi syarat.

"Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Agustus 2020

Seno juga membantah mengusulkan nama-nama yang tak memenuhi syarat menjadi calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) 2020-2025. Seno mengatakan PDGI telah mengusulkan enam orang yang semuanya memenuhi syarat. "Justru yang dilantik oleh Presiden banyak tidak memenuhi syarat," kata Seno.

Seno mengatakan, dua dia antara 17 anggota KKI yang dilantik Presiden Joko Widodo tak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Menurut Seno, STR mereka sudah mati sejak sembilan tahun lalu. Padahal, kata dia, ketentuan mengatur anggota KKI harus memiliki STR.

Merujuk situs kki.go.id, STR adalah dokumen hukum atau tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus