Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Persoalan Baru Muncul Pasca Pembebasan Warga Mimika Papua

Sekitar 1.000 orang warga asli dari dua desa di Papua itu semula sudah diberi pilihan oleh pihak TNI dan Polri untuk tetap bertahan atau ke luar desa

20 November 2017 | 07.05 WIB

Warga kampung Kimbeli, Utikini, dan Banti, yang berhasil dibebaskan dari penyanderaan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Mimika, Papua, 17 November 2017. Satuan tugas gabungan TNI dan Polisi berhasil membebaskan 1.330 warga yang disandera. ANTARA/Jeremias Rahadat
Perbesar
Warga kampung Kimbeli, Utikini, dan Banti, yang berhasil dibebaskan dari penyanderaan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Mimika, Papua, 17 November 2017. Satuan tugas gabungan TNI dan Polisi berhasil membebaskan 1.330 warga yang disandera. ANTARA/Jeremias Rahadat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Pembebasan sekitar 1.300 warga Desa Kimbely dan Banti, Kabupaten Mimika, Papua yang diduga disandera oleh kelompok bersenjata belum sepenuhnya menyelesaikan masalah. Kepala Penerangan Komando Daerah Militer XVII/Cendrawasih Letnan Kolonel Infantri M Aidi mengatakan persoalan baru muncul pada 1.000 warga yang bertahan di dua desa tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Selama ini yang menjalankan roda perekonomian adalah pendatang, mereka yang buka warung dan kios,” kata Aidi kepada Tempo pada Ahad, 19 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara pada dua hari terakhir, sebanyak 344 warga pendatang dan warga Papua, namun bukan asli Mimika, justru telah diungsikan dan meninggalkan kedua desa. Sebanyak 344 warga ini telah berada di Timika, ibukota Mimika, dan membaur dengan keluarga maupun paguyuban masing-masing.

Aidi mengatakan sekitar 1.000 orang warga asli dari dua desa semula sudah diberi pilihan oleh pihak TNI dan Polri. “Mereka memilih bertahan,” ujarnya. Namun ia mendapatkan informasi bahwa warga di kedua desa tersebut tengah bermusyawarah untuk kembali memutuskan, apakah akan meninggalkan kampung halaman mereka atau tetap bertahan.

Dalam dua pekan terakhir ini, konflik muncul di dua desa yang menjadi lokasi penambangan PT Freeport Indonesia tersebut. Kelompok bersenjata diduga menyandera sekitar 1.300 warga di dua desa. Kelompok bersenjata tersebut disebut berasal dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM). Namun Staf Markas Komando Daerah Militer III Timika TPN-OPM Hendrik Wanmang tegas membantah adanya dugaan penyanderaan tersebut. “Tidak benar ada penyanderaan,” kata Hendrik kepada Tempo.

Pengacara Hak Asasi Manusia Veronica Koman juga membantah berita penyanderaan tersebut. Kepolisian dinilai memanipulasi fakta mengenai situasi yang sebenarnya di wilayah itu. “Tidak benar itu (penyanderaan),” kata Veronica.

Aidi mengatakan warga asli kedua desa mayoritas bekerja sebagai pendulang emas tradisional dan hampir tidak ada yang berkebun maupun bertani. Alhasil setelah pendatang pergi, kehidupan sosial warga di kedua desa macet. “Dapat emas, dapat uang, tapi kalau tak bisa beli beras, kan sama saja,” kata Aidi.

Namun jika 1.000 warga memutuskan untuk meninggalkan kedua desa, kata Aidi, masalah lain tetap muncul. Aparat TNI dan Polri juga mesti memikirkan lokasi pengungsian dan pemukiman baru. Sehingga langkah yang bisa dilakukan aparat saat ini adalah memberikan bantuan kepada warga yang bertahan. “Kami terima kasih ke Polri yang sudah menggunakan anggarannya sendiri untuk memberikan bantuan, walau tentu tak akan bisa berlangsung lama, pemerintah daerah harus segera ambil langkah,” kata Aidi.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus