Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Petugas Imigrasi Tangkap Buronan Interpol di Bali

Silmy Karim menyebut AS ditangkap saat petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi menyadari status red notice AS dari Interpol.

10 Februari 2023 | 11.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan telah menangkap seorang Warga Negara Asing berpaspor Australia pada Jumat 3 Februari 2023 lalu. WNA tersebut ditangkap lantaran dirinya masuk ke dalam pencarian Interpol sebagai buronan narkotika internasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan WNA berinisial AS, 32, ditangkap oleh petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali saat akan melakukan perjalanan via udara. Ia menyebut AS ditangkap saat petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi menyadari status red notice AS dari Interpol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pengamanan WNA tersebut berawal dari Hit Interpol pada aplikasi perlintasan Keimigrasian yang menunjukkan AS merupakan subjek Interpol yang dikeluarkan pemerintah Italia pada 18 November 2023,” kata Silmy melalui keterangan tertulis pada Jum’at 10 Februari 2023.

Atas temuan tersebut, Silmy melanjutkan Kepala Bidang TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai kemudian melakukan koordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Mabes Polri dan Interpol. Selanjutnya, kata dia, atas laporan tersebut tim penyidik Polda Bali melakukan penjemputan terhadap AS.

“Sebelumnya, NCB Mabes Polri dan Interpol juga sudah melakukan penundaan pemberian izin masuk kepada AS dalam kurun waktu 24 jam,” ujar Silmy.

Silmy menjelaskan AS bisa masuk ke Bali menggunakan pesawat Batik Air OD171 dari Kuala Lumpur, Malaysia. Ia mengatakan AS berangkat dari Malaysia pada pukul 20.00 WIB waktu setempat.

“AS beserta dokumen bersamanya langsung diserahterimakan kepada tim penyidik Polda Bali untuk proses lebih lanjut,” kata Silmy.

Selain itu, Silmy menyebut AS diketahui memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu Australia dan Italia. Ia melanjutkan AS menjadi buronan di Italia karena terlibat atas penjualan 160 kg marijuana di pasar gelap.

“Hasil koordinasi Kepolisian RI dan Interpol Roma menyatakan AS masih dibutuhkan untuk penyelesaian kasusnya di Italia,” kata eks bos PT Krakatau Steel tersebut.

Berkat penangkapan buron tersebut, Silmy mengapresiasi petugas bandara yang membantu proses penangkapan AS tersebut. Sebab, kata dia, tanpa adanya kejelian dari petugas TPI Bandara I Gusti Ngurah rai tersebut, buronan AS kemungkinan akan melarikan diri ke tempat lain.

“Saya mengapresiasi pimpinan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai serta Polda Bali yang berkontribusi pemberantasan kejahatan lintas negara,” ucapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus