Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pimpinan KPK Pertanyakan MA yang Kerap Potong Hukuman Koruptor

KPK sebelumnya mencatat sedikitnya ada 20 hukuman koruptor yang dipangkas MA dalam kurun waktu 2019 dan 2020.

29 September 2020 | 13.06 WIB

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/wsj
Perbesar
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/wsj

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nawawi Pomolango mempertanyakan banyaknya putusan Mahkamah Agung yang meringankan hukuman koruptor. Putusan tersebut ada di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Nawawi mengatakan putusan PK yang mengurangi masa hukuman marak terjadi setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun. Ia mengatakan jangan sampai muncul anekdot, "Bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya," kata dia lewat keterangan tertulis, Selasa, 29 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nawawi mengatakan tetep menghargai independensi kehakiman. Namun, mantan hakim ini menilai seharusnya MA dapat memberi argumen dan jawaban di setiap putusannya. "Yaitu legal reasoning pengurangan hukuman dalam perkara a quo," kata dia.

Menurut Nawawi, penjelasan itu perlu agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. Penjelasan, kata dia, juga perlu agar rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi tidak tergerus.

KPK sebelumnya mencatat sedikitnya ada 20 hukuman koruptor yang dipangkas MA dalam kurun waktu 2019 dan 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus