Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pimpinan Pagar Nusa Soal Banser NU dan Kasus Bakar Bendera

Pagar Nusa meyakini bendera bertuliskan kalimat tauhid yang diduga dibakar anggota Banser NU di Garut, merupakan atribut HTI.

24 Oktober 2018 | 08.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pagar Nusa yang merupakan salah satu badan otonom Nahdlatul Ulama atau NU, meyakini bendera bertuliskan kalimat tauhid yang diduga dibakar oleh anggota Banser NU di Garut, Jawa Barat, merupakan atribut HTI (Hizbut Tahrir Indonesia).

Baca: MUI Nyatakan yang Dibakar di garut Bukan Bendera HTI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Banser membakar atribut HTI, bukan kalimat tauhid," tandas Ketua Umum Pagar Nusa Muchamad Nabil Harun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabil menjelaskan, posisi Banser seperti Pagar Nusa bagian dari keluarga besar NU yang diajari memisahkan mana yang benar dan yang salah dalam mempertahankan Negara Kesatuan RI.

"Bendera HTI adalah bathil sedang kalimat tauhid adalah haq. Penghormatan terhadap yang haq tidak pernah berkurang sedikit pun, tetapi penindakan kepada yang bathil, bendera HTI, adalah bagian pelaksanaan cinta Tanah Air dan bangsa," kata Nabil.

Dikatakannya, HTI dilarang karena telah memiliki agenda politik bertentangan dengan konstitusi yang ada di negeri ini. Menurut Nabil, yang menjadi masalah karena HTI menggunakan kalimat tauhid pada atributnya sehingga mengelabui umat Islam akan agenda politiknya.

"Polemik menyusul insiden pembakaran atribut bendera HTI yang kebetulan memuat kalimat tauhid oleh teman-teman Banser NU di Garut harus menjadi bahan pelajaran buat semuanya," kata Nabil, alumnus Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur ini.

Nabil menegaskan, kalimat tauhid tidak sepatutnya digunakan sebagai alat pemecah-belah bangsa. Kalimat mulia tersebut justru seharusnya jadi alat pemersatu. "Selain menjadi sebaik-baik dzikir, kalimat tauhid secara subtansi juga berisi pengakuan kita bersama atas keesaaan Allah," ujarnya.

"Karena itu, kami berharap polemik soal ini segera dihentikan. Sebab, sekali lagi perlu kami tegaskan, kalimat tauhid tidak sepatutnya digunakan untuk memecah-belah bangsa," kata Nabil.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Setyo Wasisto mengatakan, polisi telah mengantongi identitas pelaku yang membawa bendera bertuliskan kalimat tauhid ke acara perayaan Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Senin, 22 Oktober 2018.

"Yang membawa bendera, sudah kami ketahui identitasnya. Polres Garut dibantu Polda Jawa Barat sedang melakukan pengejaran," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018.

HTI Klaim Tak Punya Bendera

Juru bicara HTI Ismail Yusanto menyatakan, bendera yang dibakar di Garut bukanlah bendera organisasinya. Sebab, organisasi yang telah dibubarkan pemerintah itu tidak lagi memiliki bendera. "Sudah ditegaskan berkali-kali, HTI nggak punya bendera," ujar Ismail, Selasa, 23 Oktober 2018.

 

Ismail mempertanyakan mengapa HTI sangat dibenci hingga dalam peristiwa pembakaran bendera di Garut masih diseret-seret. Ia menganggap tudingan tersebut didasari oleh rasa benci.

"Ini kebencian tanpa alasan. Kebencian yang sudah keterlaluan, apa salah HTI sampai dibenci? Apa HTI korupsi? Coba tunjukkan salah HTI," kata Ismail.

Baca: HTI Dibubarkan, Seluruh Anggota Dilarang Dahwah Khilayah

Koordinator Wilayah Barisan Ansor Serbaguna atau Banser NU Jawa Barat, Yudi Aza, menjelaskan pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid karena meyakini itu atribut HTI. Alasannya, karena HTI sudah dinyatakan dilarang. "Itu organisasi yang dilarang di Indonesia," kata Yudi saat dihubungi Tempo, Selasa, 23 Oktober 2018.

Menurut Yudi, sebelum Peringatan Hari Santri Nasional digelar, panitia  menerbitkan surat edaran tertanggal 16 Oktober 2018. Surat yang bertujuan mengantisipasi ini, isinya lima aturan yang harus dipatuhi peserta yang ikut merayakan Hari Santri Nasional tersebut.

Salah satu ketentuannya, peserta perayaan Hari Santri tidak boleh membawa atribut partai atau organisasi kemasyarakatan. "Apabila ada yang mengibarkan bendera HTI, maka akan langsung diamankan dengan tegas dan diproses secara hukum." Banser NU merespons surat edaran ini ketika ada bendera bertuliskan tauhid dikibarkan.

ANTARA

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus