Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

PKS Minta Tambahan Waktu Pengesahan RKUHP

Anggota Komisi III Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, berkata perlu ada kehati-hatian dalam pengesahan RKUHP tersebut.

16 November 2022 | 17.35 WIB

Suasana rapat kerja Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi Pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Suasana rapat kerja Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi Pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta tambahan waktu sebelum pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Anggota Komisi III Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, berkata perlu ada kehati-hatian dalam pengesahan RKUHP tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Nasir menyebut RKUHP merupakan pembahasan hukum yang besar dan kompleks. Oleh sebab itu perlu ada kecermatan dalam penyusunan setiap pasalnya agar di kemudian hari tidak menjadi bumerang di masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penambahan waktu ini juga untuk memastikan agar RKUHP nanti siap untuk digunakan oleh masyarakat," ujar dia pada Rabu, 16 November 2022.

Selain itu, Nasir menambahkan, penambahan waktu sebelum disahkannya RKUHP bertujuan untuk melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan undang-undang. Ia berkata aspirasi-aspirasi dari masyarakat perlu ditampung dan dikaji secara mendalam.

"Adanya penambahan waktu akan memberi masyarakat untuk memberi masukan-masukan pada RKUHP," ujar dia.

Nasir juga menambahkan saat ini RKUHP yang baru belum mendesak secara urgensi untuk disahkan. Jadi, kata dia, RKUHP yang lama masih bisa dan mampu melakukan tugasnya sebagai peraturan hukum yang berlaku.

"RKUHP baru memang penting untuk disahkan. Namun keadaan belum mendesak. Kecuali jika ada guncangan-guncangan di masyarakat," kata dia dalam acara diskusi Dewan Pers.

Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto menyebut komisinya bersama pemerintah bakal membahas draft akhir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 21-22 November 2022. Menurut dia momen ini sebagai penghalusan terakhir dengan pemerintah.

Senin, 14 November 2022, Komisi Hukum menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Bambang menjelaskan, agenda hari ini berupaya mendengarkan masukan terakhir dari aliansi. Kendati demikian, ia menegaskan tidak semua aspirasi bisa diserap.

"Seluruh aspirasi tentu tidak bisa kita serap, wong yang memberikan aspirasi juga beda. Tapi inilah harapan kita untuk mendapatkan KUHP produk anak bangsa,” kata politikus yang akrab disapa Bambang Pacul itu di Kompleks Parlemen, Jakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus