Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum terdakwa Fredrich Yunadi, Mujahidin mengatakan kliennya akan membacakan Surat Ali Imran di Al-Quran dalam 1200 halaman pleidoinya. Sidang pleidoi Fredrich akan dilakukan hari ini, Jumat, 22 Juni 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pak Yunadi akan membacakan surat Al-Imran di pembukaan sidang,” kata Mujahidin saat dihubungi tadi malam, Kamis, 21 Juni 2018. Kleinnya, kata dia, mengharapkan kebenaran yang hakiki dalam persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Advokat itu didakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka korupsi dana e-KTP Setya Novanto. Jaksa mendakwanya bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Pertama Hijau, Bimanesh Sutarjo telah merekayasa sakit Setya pada 16 November 2017 lalu. Ketika itu ia masih menjadi penasihat hukum Setya. Jaksa menuntutnya hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Mujahidin mengatakan pembacaan salah satu ayat dalam Surat Ali Imran adalah ide Fredrich Yunadi sendiri. “Saya lupa ayatnya. Kita lihat saja nanti.”
Kliennya bersama tim penasihat hukum telah menyiapkan pleidoi sebanyak 1200 halaman. Dari 1200 itu, 700 halaman disusun Yunadi, sedangkan 500 halaman ditulis tim pengacara. “700 halaman itu akan dibaca semua oleh Fredrich, sidang akan sampai malam mungkin,” kata Mujahidin diikuti tawa.
Yunadi dan tim penasihat hukum akan menyanggah semua fakta memberatkan dalam persidangan. Dalam pledoinya, Yunadi menilai dirinya sama sekali tidak berniat menghalangi penyidikan KPK. Yunadi juga akan membantah semua keterangan dokter Bimanesh yang mengatakan ada rekayasa dalam kecelakaan Setya.
“Kami juga akan menyerahkan satu keping DVD kepada jaksa dan hakim yang isinya rekaman penuh selama persidangan.” Rekaman itu juga akan jadi alat bukti.
Menurut kliennya, rekaman CCTV RS Medika yang ditunjukkan jaksa di persidangan tidak sah sebagai barang bukti. Alasannya, surat perintah yang digunakan KPK untuk menyita CCTV Rumah Sakit Medika Permata Hijau, digunakan untuk perkara korupsi e-KTP Setya Novanto.
Tim penasihat hukum juga akan mengutip argumen dari para saksi ahli pidana yang pernah dihadirkan seperti Muzakkir, Supardi Ahmad dan Margarito Kamis.
Dari keterangan para saksi ahli, Yunadi akan memberikan pembelaan bahwa dirinya tidak bisa dipidana karena kasusnya belum melalui sidang kode etik di dewan kehormatan profesi advokat. Yunadi akan berargumen bahwa KPK tidak berwenang menangani kasusnya karena ia berkukuh tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa KPK Takdir Suhan memperkirakan Fredrich Yunadi tidak akan mengakui perbuatannya dalam sidang pleidoi nanti. “Poin-poin pleidoi akan membantah isi dari surat tuntutan,” kata Takdir saat dihubungi. Meski terdakwa membantah, Jaksa akan tetap yakin dengan argumen dan pembuktian yang telah disampaikan tim jaksa di persidangan sebelumnya.