Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Bupati Mimika

Eltinus mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK.

25 Agustus 2022 | 12.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Dengan demikian, Eltinus tetap menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK Mengapresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan sejak awal meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap Eltinus telah melalui mekanisme yang benar dan tidak melanggar aturan hukum. “Dalam penanganan perkara korupsi prinsip kami adalah menegakkan hukum dilakukan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” kata Ali.

Eltinus mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya menjadi tersangka kasus korupsi. Gugatan itu diajukan sejak Juli 2022. Dalam petitumnya, Eltnius meminta hakim menyatakan penetapan dirinya menjadi tersangka tidak sah.

KPK belum secara resmi mengumumkan tersangka terhadap Eltinus. KPK baru akan mengumumkannya saat penahanan atau penangkapan sebagaimana kebijakan baru era Firli Bahuri cs.

Meski demikian, Eltinus diduga terseret kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika. Pembangunan gereja tersebut bersumber pada pendanaan APBD Mimika tahun 2015, 2026, 2019, dan 2021. Proyek tersebut telah menghabiskan dana lebih dari Rp 250 miliar.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus