Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan kasus gagal ginjal akut sebagai kategori gugatan kelompok atau class action. Majelis Hakim menyimpulkan bahwa pertimbangan dalam persidangan sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2002.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Majelis Hakim berkesipulan bahwa gugatan tersebut telah memenuhi Pasal 1 huruf a, Pasal 2, dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2002 sehingga gugatan tersebut dapat dipandang sebagai gugatan wakil kelompok." ujar Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani dalam sidang hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.
Tim advokasi korban bersyukur atas putusan PN Jakarta Pusat
Anggota tim advokasi untuk kemanusiaan Siti Habibah, sangat bersyukur atas disetujuinya gugatan class action itu. Menurutnya, hal itu akan memudahkan advokasi korban kasus gagal ginjal akut di seluruh Indonesia untuk diwakili oleh pihaknya di persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dengan adanya gugatan kelas action ini otomatis mereka yang punya persamaan fakta dan peristiwa yang sama mereka juga bisa bergabung pada gugatan kami selanjutnya," kata Siti.
Siti juga mengapresiasi Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam memutuskan permohonan tersebut. Dia pun dan berharap ke depannya persidangan ini dapat berjalan dengan lancar.
"Kami masih optimis bahwa pengadilan di Indonesia masih ada yang independen dan juga impartial semoga kedepan proses pembuktian ataupun menjawab antara ini bisa berjalan lancar," ujarnya.
Selanjutnya, 25 keluarga korban gugat produsen obat hingga Kemenkeu
Gugatan class action ini diajukan oleh 25 keluarga korban kasus gagal ginjal akut yang menyeruak pada pertengahan hingga akhir tahun lalu. Korban mengajukan gugatan terhadap sejumlah perusahaan produsen obat dan distributor bahan baku obat yang dianggap menyebabkan masalah kesehatan tersebut.
Perusahaan-perusahaan itu adalah: PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia.
Selain itu, mereka juga menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan. Mereka juga memasukkan Kementerian Keuangan sebagai turut tergugat.
Dalam gugatannya, mereka menilai para perusahaan, BPOM dan Kementerian Kesehatan lalai sehingga mengakibatkan obat sirup yang berbahaya beredar di pasaran.
Mereka menuntut transparansi dan tanggung jawab para tergugat mengenai peredaran obat sirup yang mengakibatkan anak-anak mereka meninggal dan sakit. Mereka juga menuntut ganti rugi senilai miliaran rupiah kepada para tergugat.
Perjalanan kasus gagal ginjal akut
Kasus gagal ginjal akut pada anak merebak di Indonesia pada pertengahan hingga akhir tahun 2022. Sempat hilang pada akhir tahun, satu kasus kembali ditemukan pada awal Februari lalu.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 6 Februari 2023, kasus gagal ginjal akut menyerang 326 anak. Sebanyak 204 anak meninggal, sementara 116 dinyatakan sembuh dan enam anak lainnya masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Kemenkes menyatakan kasus tersebut dipicu oleh konsumsi obat sirup yang mengandung Etilien Glikol dan Dietilen Glikol di atas batas aman.