Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

PN Singkawang Tolak Praperadilan Anggota DPRD Soal Penetapan Tersangka Pencabulan Anak

Hakim tunggal PN Singkawang menolak praperadilan H. Herman, anggota DPRD yang menjadi tersangka pencabulan anak.

28 Oktober 2024 | 14.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri (PN) Singkawang menolak gugatan praperadilan tersangka pencabulan anak, H. Herman, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Singkawang, hari ini. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Singkawang, permohonan praperadilan itu memiliki klasifikasi perkara tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Herman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim tunggal PN Singkawang menolak praperadilan H. Herman dalam pembacaan putusan yang sidangnya digelar pada Senin, 28 Oktober 2024 sekitar 09.30 WIB. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Singkawang, Inspektur Polisi Satu Dedi Sitepu. "Puji Tuhan praperadilannya ditolak," jawab Dedi melalui aplikasi perpesanan pada Senin, 28 Oktober 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dedi merupakan salah satu termohon dalam gugatan praperadilan yang teregister dengan nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Skw. Dedi adalah penyidik yang menetapkan Herman sebagai tersangka dugaan pencabulan dan persetubuhan anak pada 16 Agustus 2024.

Sebelum sidang praperadilan digelar, Dedi yakin bahwa penetapan tersangka terhadap Herman sudah sesuai prosedur.

Roby Sanjaya, pengacara korban, juga hadir memantau sidang. "Alhamdulillah gugatan pemohon ditolak oleh hakim. Jadi penetapan tersangkanya tetap dilanjutkan," ujar Roby melalui pesan suara pada Senin, 28 Oktober 2024. 

Keputusan hakim menolak praperadilan tersangka pencabulan dan persetubuhan anak ini sesuai dengan prediksi Roby. Berdasarkan fakta persidangan, ucap Roby, Polres Singkawang memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah, yaitu saksi mata, saksi ahli, hasil visum, serta keterangan korban.

“Dalam kasus kekerasan seksual dan perlindungan anak, keterangan korban juga diakui sebagai alat bukti yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata dia dalam keterangan resminya, Ahad, 27 Oktober 2024.

Oleh sebab itu Roby yakin penetapan H. Herman sebagai tersangka tidak dilakukan secara prematur. Proses penyelidikan telah dilakukan dengan cermat, dimulai dari laporan resmi yang disampaikan korban ke polisi pada 3 Juni 2024. Polisi baru menetapkan anggota DPRD Singkawang itu sebagai tersangka dua bulan kemudian, 16 Agustus 2024.

“Ini menunjukkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang lebih dari cukup,” kata dia.

Roby menyebut selama proses persidangan, kuasa hukum Herman banyak membahas berbagai hal menyangkut materi pokok perkara, bukan fokus pada alat bukti yang relevan sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. “Praperadilan seharusnya hanya membahas keabsahan alat bukti, bukan materi pokok perkara,” ujar Roby.

Pilihan Editor: Profil Zarof Ricar Eks Pejabat MA Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus