Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, yang dipimpin AKP Made Putra Yudistira, mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, pada Senin, 24 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, mengonfirmasi tindakan terhadap tambang ilegal galian C dan menyita satu unit alat berat jenis ekskavator di Pidie.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Benar, kami telah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C di Pidie," ujar Muliadi dalam keterangannya pada Rabu, 26 Juni 2024.
Muliadi menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal galian C yang sangat meresahkan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang. Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang beroperasi di lokasi, sehingga langsung diamankan. Muliadi menambahkan bahwa selain menghentikan kegiatan penambangan dan menyita alat berat serta seorang pengelola, pihaknya juga memeriksa beberapa saksi yang diduga terlibat dalam penambangan tersebut.
"Selain barang bukti berupa satu unit ekskavator dan satu buku catatan pengeluaran material, kami juga mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengelola tambang. Baik barang bukti maupun pengelola sudah dibawa ke Polda Aceh untuk diperiksa," ujarnya.
Muliadi juga mengimbau masyarakat untuk mendukung dan membantu aparat kepolisian dalam menertibkan dan menegakkan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
"Bantu kami menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah," kata Muliadi.