Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menangkap enam influencer platform media sosial yang diduga turut menerima jasa promosi atau endorse situs judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Para influencer ini dibayar oleh bandar judi online sebesar Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta untuk setiap postingan di akun media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Besarnya bayaran yang mereka terima sesuai dengan jumlah pengikut akun media sosial para influencer ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Komisaris Besar Polisi Idham Mahdi dalam keterangan pers di Yogyakarta Selasa, 2 Juli 2024.
Idham merinci, enam tersangka itu masing-masing berinisial GB (23) asal Bantul, AS (22) asal Sleman, MI (23) asal Kota Yogyakarta, LA (23) asap Kota Yogyakarta, MK (22) asal Jawa Tengah, dan KS (59) asal Kota Yogyakarta.
"Dari enam tersangka, tiga orang tidak kami tahan karena statusnya pelajar dan mahasiswa namun proses hukumnya tetap berlanjut," kata Idham yang menyebut para tersangka itu sudah beroperasi kurun dua bulan terakhir.
Para influencer ini mempromosikan judi online melalui platform Instagram, Facebook, hingga X. Namun mereka tak ada yang berhubungan langsung atau bertatap muka dengan bandar judi yang membayarnya. Semua transaksi dan komunikasi dilakukan secara daring.
"Jadi para influencer itu hanya bertugas mengendorse link judi online yang disediakan bandar, lalu mereka mencarikan para pemainnya, imbalan untuk mereka ditransfer tidak ketemu muka," ujarnya.
Para influencer judi online itu dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. "Kami tetap melakukan pengejaran pada bandar karena influencer dan pihak yang bertransaksi dengan mereka ini tidak bertemu muka, hanya data dokumen elektronik," kata dia.