Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Polda Jawa Barat atau Polda Jabar akan segara merealisasikan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman di sidang praperadilan Pegi Setiawan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menuturkan institusinya segera menjalankan perintah ketua hakim tunggal Eman Sulaeman untuk segara membebaskan Pegi Setiawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Mohon doanya, kami akan segera merealisasikan putusan sidang,” kata Jules di Polda Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024, melalui live streaming.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mengenai pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky, perwira menengah Polri itu menyatakan penyidik belum melakukan langkah lebih jauh. Polda Jabar saat ini fokus untuk mengeluarkan Pegi Setiawan dari tahanan. “Ini dulu yang akan kami lakukan,” ucap Jules.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandani menegaskan akan mengevaluasi penyidik terkait penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana delapan tahun silam. “Ini tentu menjadi evaluasi kami bersama ya. Kami juga melihat evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada,” kata Djuhan di Mabes Polri, Senin, 8 Juli 2024.
Meski demikian, Polri akan tunduk terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung. “Pada prinsipnya kami tetap tunduk ya apa pun putusannya,” ucap Djuhan.