Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polda Jabar Janji Segera Bebaskan Pegi Setiawan: Mohon Doanya

Polda Jabar berjanji segara membebaskan Pegi Setiawan sesuai dengan putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Bandung.

8 Juli 2024 | 20.55 WIB

Suasana sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dengan agenda jawaban dari Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, 2 Juli 2027. Tim hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dalam kasus yang populer dengan istilah kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima mulia
Perbesar
Suasana sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dengan agenda jawaban dari Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, 2 Juli 2027. Tim hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dalam kasus yang populer dengan istilah kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Polda Jawa Barat atau Polda Jabar akan segara merealisasikan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman di sidang praperadilan Pegi Setiawan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menuturkan institusinya segera menjalankan perintah ketua hakim tunggal Eman Sulaeman untuk segara membebaskan Pegi Setiawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Mohon doanya, kami akan segera merealisasikan putusan sidang,” kata Jules di Polda Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024, melalui live streaming

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengenai pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky, perwira menengah Polri itu menyatakan penyidik belum melakukan langkah lebih jauh. Polda Jabar saat ini fokus untuk mengeluarkan Pegi Setiawan dari tahanan. “Ini dulu yang akan kami lakukan,” ucap Jules. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandani menegaskan akan mengevaluasi penyidik terkait penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana delapan tahun silam. “Ini tentu menjadi evaluasi kami bersama ya. Kami juga melihat evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada,” kata Djuhan di Mabes Polri, Senin, 8 Juli 2024. 

Meski demikian, Polri akan tunduk terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung. “Pada prinsipnya kami tetap tunduk ya apa pun putusannya,” ucap Djuhan.

Linda Trianita

Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus